- Advertisement -
Terdakwa Telah Kembalikan Rp 182 Juta
LAMONGAN, Radar Lamongan – Aparatur sipil negara (ASN) asal Desa/ Kecamatan Paciran Najib, 56, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kemarin (11/7). Seperti diketahui, terdawa kasus koruspi program bantuan sosial perumahan dan pemukiman (BSPS) Tahun 2020 itu ditaksir merugikan negara Rp 184 juta.
‘’Terdakwa menjalani sidang tuntutan hukuman,’’ tutur Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Anton Wahyudi kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Anton menjelaskan, terdakwa dituntut pasal 3 UU tipikor dengan ancaman hukuman 1 tahun 3 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Pertimbangan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), karena terdakwa sudah mengembalikan uang Rp 182 juta.
- Advertisement -
‘’Dari kerugian negara, tentunya tinggal Rp 2 juta yang belum dikembalikan oleh terdakwa,’’ terang Anton.
Seperti pernah diberitakan, Najib bertindak sebagai agen bahan bangunan dan suplier, dalam program BSPS Tahun 2020 sebanyak 30 rumah di Desa/ Kecamatan Paciran. Setelah penunjukan salah satu toko bangunan, tapi terdakwa membelanjakan ke toko bangunan lainnya.
Ternyata terkuak jika pembelanjaan tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Seharusnya, satu unit rumah mendapatkan anggaran sebesar Rp 17,5 juta. Namun, terdakwa hanya menganggarkan Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per unit.
‘’Kita telah mengamankan barang bukti uang dalam rekening tersangka sebanyak Rp 182 juta, beberapa dokumen, dan nota pembelian bahan bangunan,’’ tandasnya. (mal/ind)
Terdakwa Telah Kembalikan Rp 182 Juta
LAMONGAN, Radar Lamongan – Aparatur sipil negara (ASN) asal Desa/ Kecamatan Paciran Najib, 56, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya kemarin (11/7). Seperti diketahui, terdawa kasus koruspi program bantuan sosial perumahan dan pemukiman (BSPS) Tahun 2020 itu ditaksir merugikan negara Rp 184 juta.
‘’Terdakwa menjalani sidang tuntutan hukuman,’’ tutur Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Anton Wahyudi kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Anton menjelaskan, terdakwa dituntut pasal 3 UU tipikor dengan ancaman hukuman 1 tahun 3 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Pertimbangan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), karena terdakwa sudah mengembalikan uang Rp 182 juta.
- Advertisement -
‘’Dari kerugian negara, tentunya tinggal Rp 2 juta yang belum dikembalikan oleh terdakwa,’’ terang Anton.
Seperti pernah diberitakan, Najib bertindak sebagai agen bahan bangunan dan suplier, dalam program BSPS Tahun 2020 sebanyak 30 rumah di Desa/ Kecamatan Paciran. Setelah penunjukan salah satu toko bangunan, tapi terdakwa membelanjakan ke toko bangunan lainnya.
Ternyata terkuak jika pembelanjaan tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Seharusnya, satu unit rumah mendapatkan anggaran sebesar Rp 17,5 juta. Namun, terdakwa hanya menganggarkan Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per unit.
‘’Kita telah mengamankan barang bukti uang dalam rekening tersangka sebanyak Rp 182 juta, beberapa dokumen, dan nota pembelian bahan bangunan,’’ tandasnya. (mal/ind)