BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Ada lagi saksi mengaku diancam atau diintimidasi saat jalani sidang pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan pada Kamis lalu (11/3). Penasihat hukum terdakwa Shodikin yaitu Pinto Utomo hadirkan enam saksi meringankan di sidang perkara dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020 itu.
Pinto menjelaskan, bahwa salah satu dari enam saksi bernama Soimah mengaku di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yakni saat pemeriksaan mengalami pengancaman oleh jaksa penyidik. “Kata saksi tersebut dia akan digantung apabila tidak mengikuti arahan jaksa penyidik,” bebernya.
Adapun keenam saksi dihadirkan mengungkapkan, bahwa uang mereka berikan merupakan uang kas. Bukan potongan dari bantuan Kemenag. Selain itu, uang tersebut diberikan merupakan keputusan bersama. “Sebab, mereka menggunakan jasa membuat laporan pertanggungjawaban (LPj). Karena para pengurus TPQ itu, tidak mahir menggunakan komputer,” jelasnya.
Tindakan ancaman itu mereka sudah laporkan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Para saksi dalam kasus tersebut, proses awalnya dilakukan tidak sesuai pasal 117 KUHAP. “Seharusnya, saksi memberi keterangan tidak boleh dalam tekanan dan intimidasi. Kami mengadukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” tegasnya.
Sebelumnya juga ada saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) bernama Andik Fajar mengaku mendapat ancaman dari jaksa penyidik. Saksi tersebut juga mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Rencananya sidang pemeriksaan saksi meringankan akan digelar lagi Selasa depan (15/3). Pinto akan hadirkan enam saksi lagi dari rencana 16 saksi unsur kortan maupun perwakilan lembaga TPQ.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo menegaskan tidak ada tindakan intimidasi selama proses penyidikan atau pemeriksaan para saksi. Pihaknya tak ingin banyak mengomentari hal tersebut. “Kami ikuti proses persidangan yang berlangsung,” tuturnya.
Perlu diketahui, terdakwa Shodikin merupakan Ketua FKPQ Bojonegoro. Terdakwa diduga pungli masing-masing TPQ sebesar Rp 1 juta dari total dana BOP TPQ 2020 senilai Rp 10 juta. Uang Rp 1 juta itu dibagi Rp 600 ribu untuk FKPQ Kabupaten dan Rp 440 ribu untuk FKPQ Kecamatan. Total kerugian negara Rp 1,007 miliar. Selama penyidikan sudah ada pengembalian kerugian negara Rp 384,8 juta. (bgs/rij)