25.5 C
Bojonegoro
Thursday, March 23, 2023

Setubuhi Karyawan, Majikan Dituntut 9 Tahun

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Persidangan kasus majikan yang memperkosa karyawannya memasuki babak genting. Warih terdakwa dugaan persetubuhan dituntut pidana penjara selama 9 tahun.

 

Tim jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri menilai terdakwa merupakan majikan salah satu warung kopi di Kecamatan Dander. Sedangkan, korban karyawannya sendiri berusia 15 tahun.

 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, sidang digelar Kamis (9/2) JPU menuntut terdakwa pidana penjara sembilan tahun serta denda Rp 20 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

- Advertisement -

Tuntutan JPU sebagaimana dakwaan kesatu yaitu pasal 81 ayat (1) UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

‘’Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” jelasnya.

Penasihat Hukum (PH) Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Redea Rozzaaqovadhiim membenarkan, terdakwa dituntut pidana penjara sembilan tahun. ‘’Sidang selanjutnya pledoi,” katanya.

 

Perlu diketahui, terdakwa berusia 30 tahun itu menyetubuhi karyawannya sendiri di warung kopi. Persetubuhan dilakukan satu kali. Korban tidak dalam kondisi hamil. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Persidangan kasus majikan yang memperkosa karyawannya memasuki babak genting. Warih terdakwa dugaan persetubuhan dituntut pidana penjara selama 9 tahun.

 

Tim jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri menilai terdakwa merupakan majikan salah satu warung kopi di Kecamatan Dander. Sedangkan, korban karyawannya sendiri berusia 15 tahun.

 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, sidang digelar Kamis (9/2) JPU menuntut terdakwa pidana penjara sembilan tahun serta denda Rp 20 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

- Advertisement -

Tuntutan JPU sebagaimana dakwaan kesatu yaitu pasal 81 ayat (1) UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

‘’Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” jelasnya.

Penasihat Hukum (PH) Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Redea Rozzaaqovadhiim membenarkan, terdakwa dituntut pidana penjara sembilan tahun. ‘’Sidang selanjutnya pledoi,” katanya.

 

Perlu diketahui, terdakwa berusia 30 tahun itu menyetubuhi karyawannya sendiri di warung kopi. Persetubuhan dilakukan satu kali. Korban tidak dalam kondisi hamil. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Suka Mewarnai Pemandangan

Terungkap saat Disel Dijual di FB

Amankan Dua Motor tak Standar

Pikap v Motor, Bapak – Anak Tewas


/