28.7 C
Bojonegoro
Monday, March 27, 2023

Sidang Pembunuhan di Parkir RSUD dr Soegiri

Terancam Tiga Pasal, Dituntut Delapan Tahun

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan  – Terdakwa kasus pembunuhan Eddy Saputra, 36, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (9/2). Terdakwa asal Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya tersebut dituntut delapan tahun penjara.

 

Seperti diketahui, Suhartoyo, 57, ditemukan meninggal di dalam mobil yang terparkir di halaman RSUD dr Soegiri Lamongan tahun lalu. Hasil pengembangan terkuak jika Eddy Saputra, yang menjadi otak pembunuhan warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut.

 

Terdakwa diketahui selama ini berdomisili di Perumahan Planet Green Tambora, Desa Tambarigadung, Kecamatan Tikung. JPU Rimin menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membiarkan orang yang memerlukan pertolongan hingga meninggal, melakukan tindak pencurian, dan tindak penggelapan.

- Advertisement -

 

‘’Sebagaimana melanggar pasal 306 ayat dua KUHP juncto pasal 304 KUHP, dan pasal 362 KUHP, serta pasal 372 KUHP,’’ terang Rimin kepada Jawa Pos Radar Lamongan.

 

Dia menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Yakni terdakwa tidak segera memberikan pertolongan, yang membuat korban meninggal dunia.

 

Selain itu, terdakwa sudah menikmati hasil dari perbuatannya mengambil uang milik korban senilai Rp 10 juta lebih. Sedangkan, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa menyesali perbuatannya.

 

‘’Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,’’ ucap Rimin dalam persidangan.

 

Kejadian bermula saat terdakwa janjian bertemu korban di Terminal Bungurasih pada Bulan April Tahun 2022. Dengan mengendarai mobil milik korban, keduanya menuju Kecamatan Balongpanggang, Gresik untuk melihat tanah yang hendak dibeli. Selama perjalanan, Suhartoyo yang mengemudikan mobil.

 

Setelah bertemu dengan calon pembeli, keduanya sempat Salat Magrib dan makan rawon. Selanjutnya, terdakwa meminta diantarkan pulang ke Perumahan Tambora untuk mengambil kunci. Selang beberapa menit, korban yang dadanya sesak, meminta terdakwa menjadi sopir.

 

Bahkan, korban sempat meminta diantar ke rumah sakit terdekat. Namun, terdakwa malah melanjutkan perjalanan ke arah Lamongan. Korban lalu memberikan dua kartu ATM beserta pin ketika tiba di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Yakni uang tersebut hendak digunakan korban untuk biaya periksa kesehatannya.

 

Selanjutnya, korban pindah posisi duduk di kursi belakang karena sedang sakit. Di tengah perjalanan, kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. Terdakwa sempat mengambil uang di ATM Bank Mandiri sebesar Rp 10 juta, serta di ATM Bank Jatim hanya Rp 50 ribu.

 

Setelah itu, terdakwa membawa korban ke RSUD dr Soegiri. Miris, terdakwa justru meninggalkan korban di dalam mobil di halaman parkir RS pelat merah tersebut. Sebelum pergi, terdakwa juga sempat mengambil uang korban di dompet sebesar Rp 125 ribu.

 

Istri dan anak korban sempat dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Dalam fakta persidangan, terkuaknya kejahatan yang dilakukan terdakwa berkat GPS di dalam mobil korban.

 

Barang bukti dalam kasus tersebut yakni satu unit mobil Pajero, ponsel, dan beberapa dokumen milik korban. ‘’Dikembalikan kepada ahli waris korban,’’ terang Rimin. (sip/ind)

LAMONGAN, Radar Lamongan  – Terdakwa kasus pembunuhan Eddy Saputra, 36, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (9/2). Terdakwa asal Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya tersebut dituntut delapan tahun penjara.

 

Seperti diketahui, Suhartoyo, 57, ditemukan meninggal di dalam mobil yang terparkir di halaman RSUD dr Soegiri Lamongan tahun lalu. Hasil pengembangan terkuak jika Eddy Saputra, yang menjadi otak pembunuhan warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya tersebut.

 

Terdakwa diketahui selama ini berdomisili di Perumahan Planet Green Tambora, Desa Tambarigadung, Kecamatan Tikung. JPU Rimin menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membiarkan orang yang memerlukan pertolongan hingga meninggal, melakukan tindak pencurian, dan tindak penggelapan.

- Advertisement -

 

‘’Sebagaimana melanggar pasal 306 ayat dua KUHP juncto pasal 304 KUHP, dan pasal 362 KUHP, serta pasal 372 KUHP,’’ terang Rimin kepada Jawa Pos Radar Lamongan.

 

Dia menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Yakni terdakwa tidak segera memberikan pertolongan, yang membuat korban meninggal dunia.

 

Selain itu, terdakwa sudah menikmati hasil dari perbuatannya mengambil uang milik korban senilai Rp 10 juta lebih. Sedangkan, hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa menyesali perbuatannya.

 

‘’Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,’’ ucap Rimin dalam persidangan.

 

Kejadian bermula saat terdakwa janjian bertemu korban di Terminal Bungurasih pada Bulan April Tahun 2022. Dengan mengendarai mobil milik korban, keduanya menuju Kecamatan Balongpanggang, Gresik untuk melihat tanah yang hendak dibeli. Selama perjalanan, Suhartoyo yang mengemudikan mobil.

 

Setelah bertemu dengan calon pembeli, keduanya sempat Salat Magrib dan makan rawon. Selanjutnya, terdakwa meminta diantarkan pulang ke Perumahan Tambora untuk mengambil kunci. Selang beberapa menit, korban yang dadanya sesak, meminta terdakwa menjadi sopir.

 

Bahkan, korban sempat meminta diantar ke rumah sakit terdekat. Namun, terdakwa malah melanjutkan perjalanan ke arah Lamongan. Korban lalu memberikan dua kartu ATM beserta pin ketika tiba di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Yakni uang tersebut hendak digunakan korban untuk biaya periksa kesehatannya.

 

Selanjutnya, korban pindah posisi duduk di kursi belakang karena sedang sakit. Di tengah perjalanan, kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. Terdakwa sempat mengambil uang di ATM Bank Mandiri sebesar Rp 10 juta, serta di ATM Bank Jatim hanya Rp 50 ribu.

 

Setelah itu, terdakwa membawa korban ke RSUD dr Soegiri. Miris, terdakwa justru meninggalkan korban di dalam mobil di halaman parkir RS pelat merah tersebut. Sebelum pergi, terdakwa juga sempat mengambil uang korban di dompet sebesar Rp 125 ribu.

 

Istri dan anak korban sempat dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Dalam fakta persidangan, terkuaknya kejahatan yang dilakukan terdakwa berkat GPS di dalam mobil korban.

 

Barang bukti dalam kasus tersebut yakni satu unit mobil Pajero, ponsel, dan beberapa dokumen milik korban. ‘’Dikembalikan kepada ahli waris korban,’’ terang Rimin. (sip/ind)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Ingin Jadi Akuntan

Sudah Terima Nama 623 CJH

Tayub Blora Masih Eksis


/