LAMONGAN, Radar Lamongan – Mochammad Ansori, 44, warga Kelurahan Sukorejo, Lamongan, dituntut delapan tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (9/2). Residivis itu kembali terjerat kasus sabu – sabu (SS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno menilai Ansori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual narkotika golongan satu sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009. ‘’Dalam dakwaan ke-1,’’ ujarnya.
Tuntutan yang disampaikan JPU itu dikurangi masa penahanan terdakwa. ‘’Dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,’’ imbuhnya.
Barang bukti dalam kasus ini, 15 klip plastik berisi 3,697 gram, satu timbangan, 7 bendel klip plastik kosong, sebungkus rokok, sebuah HP. ‘’Dirampas untuk dimusnahkan (barang buktinya). Hal meringankan dia, lagi kena gejala stroke. Hal memberatkan, residivis,’’ jelas JPU.
Pada kasus sebelumnya, Antoni yang sehari – hari mengaku sebagai juru parkir, divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sidang yang dijalani terdakwa kemarin kasusnya terjadi tahun lalu (21/11). Awalnya, terdakwa menghubungi Dodik yang masuk DPO untuk membeli 10 gram sabu dengan cara utang. Harga per gramnya Rp 1,3 juta.
Sabu kemudian dikirimkan ranjau di sekitar terminal Mojokerto. Terdakwa mengambil 10 gram sabu yang dibungkus bekas bungkus rokok itu di bawah jembatan. Sampai di rumah, sabu – sabu tersebut disimpan di dapur. Keesokan harinya, paketan sabu itu ditimbang secara elektrik dan dijadikan sepuluh bungkus. Per bungkus, satu gram. Terdakwa kemudian ditelepon Pitik (DPO) yang ingin mengambil 4 gram sabu. Pitik mengaku sudah menghubungi Dodik. Sehingga, harganya hampir sama. Pitik lalu membayar uang muka Rp 1,4 juta. Terdakwa lalu membayar sabu-sabu kepada Dodik lewat transfer Rp 1 juta.
Sisa enam bungkus sabu kemudian dijadikan terdakwa 20 bungkus, masing-masing seberat 0,16 gram. Sebungkus dipakai terdakwa. Terdakwa sempat menjual empat bungkus sabu dengan harga Rp 200 ribu per bungkus. Uang hasil penjualan ditransfer ke Dodik.
Sementara sisa 15 bungkus disimpan dalam bungkus rokok, diletakkan di bawah tikar meja dapur rumah. Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya mencurigai terdakwa. Ditresnarkoba Polda Jatim kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa. (sip/yan)