31.2 C
Bojonegoro
Wednesday, June 7, 2023

Curi 11 Ekor, Seekor Barang Bukti Dikembalikan

Terdakwa hanya Sanggup Ganti Tiga Kambing

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua terdakwa pencuri kambing, Marsan, 57, asal Desa Kowang, Kecamatan Semanding dan  Slamet Edi Susanto, 37, warga Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, keduanya masuk Kabupaten Tuban, kemarin (9/11) menjalani sidang.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Vitiyandono, menghadirkan saksi korban Warsiyo. Korban mengaku kehilangan kambing sekitar pukul pukul 23.00 (30/8). ‘’Saya kehilangan sebelas ekor kambing. Dua jenis kambing Moreno, empat jenis Taksel, dan lima jenis Genduli,’’ ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

 

Dia mengaku sempat sambang ke kandang kambing di kebunnya yang dekat jalan raya, masuk Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup,  sekitar pukul 21.00. ‘’Jam 7 pagi sudah tidak ada,’’ ucapnya.

- Advertisement -

 

Korban merasa mengalami kerugian Rp 25 juta – Rp 30 juta. Alasannya, kambing morena bisa laku Rp 5 juta per ekor. Saat melakukan pengecekan, di kebun milik keponakan yang bersebelahan dengan kebunnya, terlihat ada bekas ban mobil.

 

‘’Saya beternak baru jalan dua tahun dan sudah tiga kali menjual. Kok tega diambil semuanya. Kalau lima (ekor)  mungkin tidak terlalu sedih,’’ katanya.

 

Saksi mengaku baru mendapatkan pengembalian seekor kambing dari petugas setelah menangkap terdakwa.  ‘’Saya hanya ingin dikembalikan, kok tega (kambing dicuri),’’ ujarnya.

 

Saksi lain yang dihadirkan JPU, anak korban yang bernama Fajar. Dia mengaku sempat kaget saat mengecek kandang kambing bapaknya. ‘’Kambing di kandang kosong total,’’ katanya.

 

Sementara itu, terdakwa Slamet Edi Susanto, mengaku hanya bisa mengganti tiga kambing. Alasannya, dia tidak memiliki uang. ‘’Besok saya kasih tahu keluarga saya Yang Mulia,’’ ucapnya dalam persidangan.

 

Sedangkan Marsan mengatakan, hasil penjualan kambing Rp 13 juta. Uang itu dibagi bertiga. Satu orang lainnya, Mulyadi, masih menjadi DPO. ‘’Per orang dapat Rp 4 juta,’’ akunya.

 

Marsan juga mengaku pernah dihukum pada 2022. Sedangkan Slamet belum pernah dihukum. ‘’Ini pasalnya 363, di mana ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, sehingga lebih baik diganti,’’ ucap Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh di persidangan. (sip/yan)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua terdakwa pencuri kambing, Marsan, 57, asal Desa Kowang, Kecamatan Semanding dan  Slamet Edi Susanto, 37, warga Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, keduanya masuk Kabupaten Tuban, kemarin (9/11) menjalani sidang.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Vitiyandono, menghadirkan saksi korban Warsiyo. Korban mengaku kehilangan kambing sekitar pukul pukul 23.00 (30/8). ‘’Saya kehilangan sebelas ekor kambing. Dua jenis kambing Moreno, empat jenis Taksel, dan lima jenis Genduli,’’ ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

 

Dia mengaku sempat sambang ke kandang kambing di kebunnya yang dekat jalan raya, masuk Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup,  sekitar pukul 21.00. ‘’Jam 7 pagi sudah tidak ada,’’ ucapnya.

- Advertisement -

 

Korban merasa mengalami kerugian Rp 25 juta – Rp 30 juta. Alasannya, kambing morena bisa laku Rp 5 juta per ekor. Saat melakukan pengecekan, di kebun milik keponakan yang bersebelahan dengan kebunnya, terlihat ada bekas ban mobil.

 

‘’Saya beternak baru jalan dua tahun dan sudah tiga kali menjual. Kok tega diambil semuanya. Kalau lima (ekor)  mungkin tidak terlalu sedih,’’ katanya.

 

Saksi mengaku baru mendapatkan pengembalian seekor kambing dari petugas setelah menangkap terdakwa.  ‘’Saya hanya ingin dikembalikan, kok tega (kambing dicuri),’’ ujarnya.

 

Saksi lain yang dihadirkan JPU, anak korban yang bernama Fajar. Dia mengaku sempat kaget saat mengecek kandang kambing bapaknya. ‘’Kambing di kandang kosong total,’’ katanya.

 

Sementara itu, terdakwa Slamet Edi Susanto, mengaku hanya bisa mengganti tiga kambing. Alasannya, dia tidak memiliki uang. ‘’Besok saya kasih tahu keluarga saya Yang Mulia,’’ ucapnya dalam persidangan.

 

Sedangkan Marsan mengatakan, hasil penjualan kambing Rp 13 juta. Uang itu dibagi bertiga. Satu orang lainnya, Mulyadi, masih menjadi DPO. ‘’Per orang dapat Rp 4 juta,’’ akunya.

 

Marsan juga mengaku pernah dihukum pada 2022. Sedangkan Slamet belum pernah dihukum. ‘’Ini pasalnya 363, di mana ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, sehingga lebih baik diganti,’’ ucap Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh di persidangan. (sip/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Buku Anak-anak Lebih Prospektif

Lambung Kurang Bersahabat

Dikritik, Bupati Lindra Dibela Netizen

Artikel Terbaru


/