- Advertisement -
LAMONGAN, Radar Lamongan – Febri Susanti, 30, warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan 5 tahun, 10 bulan penjara. Dia kemarin (8/11) dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan sabu – sabu (SS).
‘’Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama empat bulan,’’ kata Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh yang dalam persidangan itu didampingi hakim anggota I Gde Perwata dan Nunik Sri Wahyuni.
Vonis itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno. Erven Langgeng, menuturkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tanpa hak memiliki narkotika jenis sabu sebagai dakwaan kedua. Barang bukti masing – masing satu klip sabu 0,31 gram; 0,18 gram; 0,3 gram; dan 0,09 gram; satu bekas kaleng CDR, sebuah teko keramik, dan sebuah HP,d irampas untuk dimusnahkan.
- Advertisement -
‘’Terdakwa silakan konsultasi dengan penasihat hukumnya,’’ pintanya.
‘’Mohon keringanan yang mulai,’’ jawab Febri Susanti sambil menangis.
Aris Arianto, penasihat hukum dari terdakwa, menuturkan, pihaknya menyampaikan piki-pikir karena terdakwa masih kebingungan. ‘’Kita lihat nanti mau banding atau menerima. Satu minggu kita pikir-pikir,’’ ujarnya. (sip/yan)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Febri Susanti, 30, warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan 5 tahun, 10 bulan penjara. Dia kemarin (8/11) dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan sabu – sabu (SS).
‘’Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama empat bulan,’’ kata Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh yang dalam persidangan itu didampingi hakim anggota I Gde Perwata dan Nunik Sri Wahyuni.
Vonis itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno. Erven Langgeng, menuturkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tanpa hak memiliki narkotika jenis sabu sebagai dakwaan kedua. Barang bukti masing – masing satu klip sabu 0,31 gram; 0,18 gram; 0,3 gram; dan 0,09 gram; satu bekas kaleng CDR, sebuah teko keramik, dan sebuah HP,d irampas untuk dimusnahkan.
- Advertisement -
‘’Terdakwa silakan konsultasi dengan penasihat hukumnya,’’ pintanya.
‘’Mohon keringanan yang mulai,’’ jawab Febri Susanti sambil menangis.
Aris Arianto, penasihat hukum dari terdakwa, menuturkan, pihaknya menyampaikan piki-pikir karena terdakwa masih kebingungan. ‘’Kita lihat nanti mau banding atau menerima. Satu minggu kita pikir-pikir,’’ ujarnya. (sip/yan)