LAMONGAN, Radar Lamongan – Mohammad Faesol mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan kemarin (8/6). Terdakwa asal Desa Datinawong, Kecamatan Babat itu ditangkap usai memborong dan menjadi pemakai sabu-sabu.
Sedangkan, hingga kini pelaku lain peredaran sabu-sabu satu komplotannya bernama Roni masih berstatus daftar pencaian orang (DPO). Pada sidang pertama, Faesol membenarkan kronologi dan barang bukti yang telah ditemukan. “Benar, yang mulia,” kata Faesol kepada Hakim Ketua.
Kejadian bermula pada pada 16 Januari 2022, ketika Faesol bertemu dengan rekannya Roni untuk menebus sabu-sabu. Faesol membeli sabu-sabu dengan harga Rp 5 juta.
Faesol pergi ke daerah Lonjong, Kecamatan Glagah, untuk mengambil sabu-sabu yang telah dipesannya pada malam hari. Faesol selanjutnya membagi sabu-sabu ke dalam 24 klip kecil di rumahnya.
Keesokan harinya, Faesol membawa 24 klip sabu-sabu ke kandang ayamnya. Sebelum memperbaiki kandang ayam, Faesol mengkonsumsi sedikit sabu-sabu. Malam harinya, sekitar pukul 9 malam, Faesol digrebek oleh Satres Narkoba Polres Lamongan.
Namun, sidang langsung ditunda karena saksi belum hadir di persidangan. ‘’Saksi belum siap,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut Yudha Warta Prambada kepada hakim ketua. (edo/ind)