24.8 C
Bojonegoro
Friday, March 31, 2023

Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Dua Warga Wanar Ditahan

Sepuluh Kali Gagal Didamaikan

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Saling lapor karena dugaan penganiayaan, Ahmad Zaenal Abidin, 21, dan Moh Sefani Salsaputra, 19, keduanya warga Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, kini ditahan.

 

Kemarin (8/3), Abidin menjalani sidang dakwaan sekaligus menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

 

Khodar Usman Ali, perangkat desa yang menjadi saksi, menuturkan, dirinya tidak tahu kejadian perkelahian. Saksi hanya tahu setelah kejadian.

- Advertisement -

 

‘’Sudah dilakukan upaya perdamaian selama sepuluh kali, tapi gagal semua. Tidak menemui titik temu, mungkin karena teman dan orang tuanya,’’ ujarnya.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Vitiyandono, dalam sidang dakwaannya menjelaskan, kejadiannya tahun lalu (7/8). Korban Sefani melewati depan warung kopi di depan SDN Wanar bersama saksi M Arjun Saputra dan Dika Ahmad. Saat itu, mereka bertemu beberapa pemuda nongkrong. Salah satunya, terdakwa.

 

‘’Tiba – tiba korban mendengar diteriaki dengan kata – kata (maaf, umpatan) dari arah terdakwa,’’ ucapnya.

 

Sefani tersinggung. Dia menyampaikan apa yang dialaminya kepada Khodar Usman Ali.  Korban minta bantuan perangkat desa itu.

 

Saat korban dan terdakwa bertemu lagi di pinggir jalan Desa Wanar, terjadi adu mulut dan bahu. Terdakwa yang terpancing, lalu memukul Sefani menggunakan tangan kanan hingga mengenai hidung korban.

 

‘’Sehingga mengakibatkan hidung korban keluar darah, kemudian melaporkan kerjadian tersebut ke Polres Lamongan,’’ ujarnya.

 

Eko menjelaskan, Abidin dan Sefani saling melapor yang berujung keduanya ditahan. ‘’Untuk Sefani belum sidang. Perkaranya sudah masuk di kejaksaan,’’ tuturnya.

 

JPU mengakui sudah dilakukan beberapa kali upaya perdamaian. ‘’Pada intinya, perdamaian itu di antara kedua belah pihak. Salah satu tidak mau, kita tidak bisa apa – apa. Kita sebagai fasilitator dan mediator,’’ katanya.

 

Sefani yang kemarin dihadirkan sebagai saksi korban, mengaku dipukul sekali terdakwa dan mengenai hidungnya. Saat ditanya JPU terkait saling pukul, Sefani tidak mengakui. ‘’Dipukul tangan kosong, kena hidung, kemudian jatuh dan keluar darah,’’ ucapnya.

 

Menurut dia, terdakwa melakukan upaya perdamaian. ‘’Tapi sudah telat, saya tidak mau damai,’’ imbuhnya.

 

Saksi lainnya, M Roy Wangsa, mengaku tidak tahu terkait kejadian perkelahian. Saksi hanya mengetahui Sefani hidungnya berdarah. ‘’Dilakukan visum,’’ ucapnya. (sip/yan)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Saling lapor karena dugaan penganiayaan, Ahmad Zaenal Abidin, 21, dan Moh Sefani Salsaputra, 19, keduanya warga Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, kini ditahan.

 

Kemarin (8/3), Abidin menjalani sidang dakwaan sekaligus menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

 

Khodar Usman Ali, perangkat desa yang menjadi saksi, menuturkan, dirinya tidak tahu kejadian perkelahian. Saksi hanya tahu setelah kejadian.

- Advertisement -

 

‘’Sudah dilakukan upaya perdamaian selama sepuluh kali, tapi gagal semua. Tidak menemui titik temu, mungkin karena teman dan orang tuanya,’’ ujarnya.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Vitiyandono, dalam sidang dakwaannya menjelaskan, kejadiannya tahun lalu (7/8). Korban Sefani melewati depan warung kopi di depan SDN Wanar bersama saksi M Arjun Saputra dan Dika Ahmad. Saat itu, mereka bertemu beberapa pemuda nongkrong. Salah satunya, terdakwa.

 

‘’Tiba – tiba korban mendengar diteriaki dengan kata – kata (maaf, umpatan) dari arah terdakwa,’’ ucapnya.

 

Sefani tersinggung. Dia menyampaikan apa yang dialaminya kepada Khodar Usman Ali.  Korban minta bantuan perangkat desa itu.

 

Saat korban dan terdakwa bertemu lagi di pinggir jalan Desa Wanar, terjadi adu mulut dan bahu. Terdakwa yang terpancing, lalu memukul Sefani menggunakan tangan kanan hingga mengenai hidung korban.

 

‘’Sehingga mengakibatkan hidung korban keluar darah, kemudian melaporkan kerjadian tersebut ke Polres Lamongan,’’ ujarnya.

 

Eko menjelaskan, Abidin dan Sefani saling melapor yang berujung keduanya ditahan. ‘’Untuk Sefani belum sidang. Perkaranya sudah masuk di kejaksaan,’’ tuturnya.

 

JPU mengakui sudah dilakukan beberapa kali upaya perdamaian. ‘’Pada intinya, perdamaian itu di antara kedua belah pihak. Salah satu tidak mau, kita tidak bisa apa – apa. Kita sebagai fasilitator dan mediator,’’ katanya.

 

Sefani yang kemarin dihadirkan sebagai saksi korban, mengaku dipukul sekali terdakwa dan mengenai hidungnya. Saat ditanya JPU terkait saling pukul, Sefani tidak mengakui. ‘’Dipukul tangan kosong, kena hidung, kemudian jatuh dan keluar darah,’’ ucapnya.

 

Menurut dia, terdakwa melakukan upaya perdamaian. ‘’Tapi sudah telat, saya tidak mau damai,’’ imbuhnya.

 

Saksi lainnya, M Roy Wangsa, mengaku tidak tahu terkait kejadian perkelahian. Saksi hanya mengetahui Sefani hidungnya berdarah. ‘’Dilakukan visum,’’ ucapnya. (sip/yan)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Most Read

Kang Yoto – Pemimpin Terbaik

Menanti Kinerja PPPK Blora

Gagal Tembus Sepuluh besar

Artikel Terbaru

Koleksi 50 Boneka di Rumah

Diparkir di Kos, Motor Raib

Amankan Pengedar SS di Pantura


/