28.7 C
Bojonegoro
Monday, March 27, 2023

Pengedar SS Divonis Lebih Ringan Dua Tahun

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Terdakwa kasus narkotika, Nabila Febriansyah Tandayu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (8/3). Dalam sidang online tersebut, pengedar sabu-sabu asal Dusun Oro-Oro Ombo, Desa/ Kecamatan Mantup tersebut divonis empat tahun penjara.

 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut penjara enam tahun, dengan dengan Rp 800 juta dan subsider tiga bulan penjara. Sehingga, pria 23 tahun tersebut menerima putusan lebih ringan dua tahun.

 

Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat menyatakan, terdakwa terbukti memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman yakni sabu-sabu. Sehingga, pihaknya menjatuhkan putusan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua JPU, pasal 112 ayat satu Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

- Advertisement -

 

‘’Manjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 800 juta. Dengan ketentuan, bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama dua bulan,’’ ucapnya dalam persidangan.

 

Awalnya, petugas Satreskoba Polres Lamongan mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait peredaran narkotika di wilayah Mantup tahun lalu. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pada Tanggal 21 November 2022. Selanjutnya, petugas mendapati terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan di depan salah satu warkop di Dusun Kaopen, Desa/ Kecamatan Mantup.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti empat klip sabu-sabtu yang disembunyikan di saku celana, ponsel, dua sedotan, dan uang Rp 390 ribu. ‘’Yang semua diakui milik terdakwa. Seluruh barang dirampas dan dimusnahkan. Sedangkan, uang tunai Rp 390 ribu, dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.

 

Berdasarkan pengembangan, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Andy yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, terdakwa membagi menjadi tujuh klip, yang dijual satu klip kepada Hadi dan dua klip kepada Wasis.

 

‘’Pada saat mengantar sabu-sabu, terdakwa ditangkap,’’ tuturnya.

 

Terdakwa dan JPU menerima vonis dari majelis hakim tersebut. Penasihat hukum terdakwa, Adhimas Wahyu Sadhewo menuturkan, kliennya kooperatif dalam mengikuti sidang.

 

‘’Terdakwa juga terus terang dan menyesali perbuatannya,’’ terangnya. (sip/ind)

DAPAT KERINGANAN: Suasana sidang putusan terhadap terdakwa pengedar sabu-sabu di Kecamatan Mantup, kemarin (8/3). (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Terdakwa kasus narkotika, Nabila Febriansyah Tandayu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (8/3). Dalam sidang online tersebut, pengedar sabu-sabu asal Dusun Oro-Oro Ombo, Desa/ Kecamatan Mantup tersebut divonis empat tahun penjara.

 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut penjara enam tahun, dengan dengan Rp 800 juta dan subsider tiga bulan penjara. Sehingga, pria 23 tahun tersebut menerima putusan lebih ringan dua tahun.

 

Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat menyatakan, terdakwa terbukti memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman yakni sabu-sabu. Sehingga, pihaknya menjatuhkan putusan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua JPU, pasal 112 ayat satu Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

- Advertisement -

 

‘’Manjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 800 juta. Dengan ketentuan, bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama dua bulan,’’ ucapnya dalam persidangan.

 

Awalnya, petugas Satreskoba Polres Lamongan mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait peredaran narkotika di wilayah Mantup tahun lalu. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pada Tanggal 21 November 2022. Selanjutnya, petugas mendapati terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan di depan salah satu warkop di Dusun Kaopen, Desa/ Kecamatan Mantup.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti empat klip sabu-sabtu yang disembunyikan di saku celana, ponsel, dua sedotan, dan uang Rp 390 ribu. ‘’Yang semua diakui milik terdakwa. Seluruh barang dirampas dan dimusnahkan. Sedangkan, uang tunai Rp 390 ribu, dirampas untuk negara,’’ imbuhnya.

 

Berdasarkan pengembangan, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Andy yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, terdakwa membagi menjadi tujuh klip, yang dijual satu klip kepada Hadi dan dua klip kepada Wasis.

 

‘’Pada saat mengantar sabu-sabu, terdakwa ditangkap,’’ tuturnya.

 

Terdakwa dan JPU menerima vonis dari majelis hakim tersebut. Penasihat hukum terdakwa, Adhimas Wahyu Sadhewo menuturkan, kliennya kooperatif dalam mengikuti sidang.

 

‘’Terdakwa juga terus terang dan menyesali perbuatannya,’’ terangnya. (sip/ind)

DAPAT KERINGANAN: Suasana sidang putusan terhadap terdakwa pengedar sabu-sabu di Kecamatan Mantup, kemarin (8/3). (ANJAR DWI PRADIPTA/RDR.LMG)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Ingin Jadi Akuntan

Sudah Terima Nama 623 CJH

Tayub Blora Masih Eksis


/