28.7 C
Bojonegoro
Monday, March 27, 2023

Dugaan Jaringan Peredaran Pil Dobel L di Pantura, Lapas Sebut Pelaku Bawa HP

Libatkan Dua Napi

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua orang narapidana (napi) diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil dobel L. Adanya nama dua napi itu terungkap setelah Polres Lamongan memeriksa tiga penjual pil dobel L.

 

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton, ada lima pelaku yang diamankan dari tempat berbeda. Mereka diduga satu rentetan jaringan.

 

‘’Lima pelaku tersebut rentetan peredaran pil dobel L di wilayah pantura,’’ jelasnya.

- Advertisement -

 

Menurut dia, kali pertama, petugas meringkus Krisna Jaya, 20, asal Desa/Kecamatan Brondong di depan rumahnya (4/3). Barang buktinya, 30 pil dobel L, uang Rp 80 ribu, dan handphone Oppo A16e.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Anton, pil dobel L didapatkan dari Rk, 15, asal pantura. Dia diamankan di rumahnya (5/3). Barang buktinya, 594 pil dobel L dalam 2 kaleng bekas rokok, uang Rp 94 ribu, dan handphone Realme 5i.

 

Menurut Anton, Rk mengaku mengedarkan barang terlarang tersebut bersama M Wahyu Syahbana, 21, asal  Kelurahan  Blimbing, Kecamatan Paciran. Dari keduanya, polisi mendapatkan informasi jaringan mereka melibatkan Rafi Hidayat  yang ada di Lapas Kelas IIB Lamongan.

 

Anton menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendatangi lapas (6/3) dan memeriksa Rafi Hidayat, 24, asal Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong. Ternyata, Rafi diduga tidak sendirian dalam jaringan tersebut. Dia bersama penghuni lapas lainnya, Sabiq Abdur Rhidho, 25, asal Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban.

 

‘’Untuk keduanya dari Lapas Kelas IIB Lamongan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Jadi mohon bersabar,’’ pintanya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pengamanan Lapas Lamongan, Andi Eko Sutrisno, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kasatnarkoba Polres Lamongan.

 

‘’Dalam hal pengembangan, informasi adanya barang terlarang, pil dobel L itu, kami sudah berkaloborasi dengan baik,’’ klaimnya.

 

Menurut dia, beberapa hari lalu pihaknya mendapatkan informasi dari kasatnarkoba. Lapas melakukan tindak lanjut data – data yang dibutuhkan serta pemeriksaan lebih lanjut.

 

‘’Untuk barangnya pil dobel L, bukan dari dalam Lapas Kelas IIB Lamongan, akan tetapi dari luar,’’ ucapnya saat dikonfirmasi melalui ponsel.

 

Setelah pemeriksaan diintensifkan, lanjut Andi, penghuni lapas itu berhubungan melalui ponsel. Alat komunikasi itu disembunyikan di lapas. (mal/yan)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Dua orang narapidana (napi) diduga terlibat dalam jaringan peredaran pil dobel L. Adanya nama dua napi itu terungkap setelah Polres Lamongan memeriksa tiga penjual pil dobel L.

 

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton, ada lima pelaku yang diamankan dari tempat berbeda. Mereka diduga satu rentetan jaringan.

 

‘’Lima pelaku tersebut rentetan peredaran pil dobel L di wilayah pantura,’’ jelasnya.

- Advertisement -

 

Menurut dia, kali pertama, petugas meringkus Krisna Jaya, 20, asal Desa/Kecamatan Brondong di depan rumahnya (4/3). Barang buktinya, 30 pil dobel L, uang Rp 80 ribu, dan handphone Oppo A16e.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Anton, pil dobel L didapatkan dari Rk, 15, asal pantura. Dia diamankan di rumahnya (5/3). Barang buktinya, 594 pil dobel L dalam 2 kaleng bekas rokok, uang Rp 94 ribu, dan handphone Realme 5i.

 

Menurut Anton, Rk mengaku mengedarkan barang terlarang tersebut bersama M Wahyu Syahbana, 21, asal  Kelurahan  Blimbing, Kecamatan Paciran. Dari keduanya, polisi mendapatkan informasi jaringan mereka melibatkan Rafi Hidayat  yang ada di Lapas Kelas IIB Lamongan.

 

Anton menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendatangi lapas (6/3) dan memeriksa Rafi Hidayat, 24, asal Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong. Ternyata, Rafi diduga tidak sendirian dalam jaringan tersebut. Dia bersama penghuni lapas lainnya, Sabiq Abdur Rhidho, 25, asal Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban.

 

‘’Untuk keduanya dari Lapas Kelas IIB Lamongan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Jadi mohon bersabar,’’ pintanya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pengamanan Lapas Lamongan, Andi Eko Sutrisno, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kasatnarkoba Polres Lamongan.

 

‘’Dalam hal pengembangan, informasi adanya barang terlarang, pil dobel L itu, kami sudah berkaloborasi dengan baik,’’ klaimnya.

 

Menurut dia, beberapa hari lalu pihaknya mendapatkan informasi dari kasatnarkoba. Lapas melakukan tindak lanjut data – data yang dibutuhkan serta pemeriksaan lebih lanjut.

 

‘’Untuk barangnya pil dobel L, bukan dari dalam Lapas Kelas IIB Lamongan, akan tetapi dari luar,’’ ucapnya saat dikonfirmasi melalui ponsel.

 

Setelah pemeriksaan diintensifkan, lanjut Andi, penghuni lapas itu berhubungan melalui ponsel. Alat komunikasi itu disembunyikan di lapas. (mal/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Awas Ketiban Banner Reklame

Air Zamzam Sudah Datang

Artikel Terbaru

Ingin Jadi Akuntan

Sudah Terima Nama 623 CJH

Tayub Blora Masih Eksis


/