BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kustari, terdakwa kasus percobaan pemerkosaan di Kecamatan Dander, divonis pidana penjara dua tahun enam bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), pidana penjara lima tahun.
Usai amar putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pada Kamis lalu (4/8). Terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan JPU Bambang Tejo menyatakan pikir-pikir. Ketua majelis hakim Nalfrijhon menyampaikan, bahwa terdakwa Kustari bersalah telah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kustari pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya yang juga didampingi dua hakim anggota yakni Hario Purwo Hantoro dan Ida Zulfamazidah itu.
Putusan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 285 KUHP jo pasal 53 (1) KUHP dalam surat dakwaan alternatif kesatu. Yaitu, kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, tidak selesainya perbuatan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak terdakwa sendiri.
Adapun hal-hal memberatkan terdakwa di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Juga menyebabkan saksi korban yakni seorang perempuan berusia 30 tahun itu malu. “Lalu hal-hal meringankan di antaranya terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengungkapkan, bahwa atas putusan tersebut pihaknya masih pikir-pikir. Selanjutnya akan ajukan banding atau menerima, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan. “Masih pikir-pikir,” terangnya.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 19.30 pada April lalu, korban berusia 30 tahun usai menidurkan anaknya di dalam kamar. Kemudian sekitar pukul 24.00, suami korban sempat mengajak berhubungan badan, tapi justru pamit cari udang di waduk dekat rumah.
Selanjutnya, korban tertidur. Ternyata tiba-tiba ada yang menindih tubuh korban. Sehingga korban terkejut karena yang menindih bukan suaminya, melainkan terdakwa berusia 41 tahun itu. Korban pun berontak, sehingga terdakwa berusaha membungkam mulut korban agar tidak berteriak.
Tetapi saat berusaha menyetubuhi korban, alat kelamin terdakwa dalam kondisi loyo dan tak kunjung tegang. Akhirnya selang beberapa waktu, anak korban terbangun dan menangis kencang. Karena takut ketahuan tetangga, terdakwa melarikan diri. (bgs/msu)