25 C
Bojonegoro
Thursday, March 23, 2023

Setubuhi Karyawan, Majikan Warkop Dipenjara 7 Tahun

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Ulah senonohnya menyetubuhi karyawannya, Warih dihukum pidana penjara tujuh tahun. Majikan warung kopi (warkop) di Kecamatan Dander,  tersebut terbukti menyetubuhi korban masih berusia 15 tahun. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara 9 tahun.

 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan.

 

Adapun hal memberatkan, terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban masih di bawah umur. Hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulangi, dan belum pernah dipidana. ‘’Terdakwa dan JPU menerima putusan hakim,” imbuh Sonny.

- Advertisement -

 

Putusan hakim sebagaimana dakwaan kumulatif JPU. Yakni, pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) sekaligus pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Adapun, terdakwa berusia 30 tahun itu menyetubuhi karyawannya sendiri di warung kopi. Persetubuhan dilakukan satu kali. Korban tidak dalam kondisi hamil. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Ulah senonohnya menyetubuhi karyawannya, Warih dihukum pidana penjara tujuh tahun. Majikan warung kopi (warkop) di Kecamatan Dander,  tersebut terbukti menyetubuhi korban masih berusia 15 tahun. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana penjara 9 tahun.

 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan.

 

Adapun hal memberatkan, terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban masih di bawah umur. Hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulangi, dan belum pernah dipidana. ‘’Terdakwa dan JPU menerima putusan hakim,” imbuh Sonny.

- Advertisement -

 

Putusan hakim sebagaimana dakwaan kumulatif JPU. Yakni, pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) sekaligus pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Adapun, terdakwa berusia 30 tahun itu menyetubuhi karyawannya sendiri di warung kopi. Persetubuhan dilakukan satu kali. Korban tidak dalam kondisi hamil. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota

22 Guru PPPK Salah Kamar

Lahan Kritis Ditanami Pohon Buah


/