LAMONGAN, Radar Lamongan – Owner dan seluruh reseller kasus investasi bodong invest yuk telah menjalani sidang putusan. Reseller keempat Faradiba Noer Laila divonis satu tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (7/2).
Putusan bagi terdakwa asal Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Faradiba dituntut pidana selama tiga tahun tiga bulan penjara oleh JPU.
Majelis Hakim PN Lamongan Erven Langgeng Kaseh menjelaskan, terdakwa dikenai pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat satu ke satu KUHP juncto pasal 65 ayat satu KUHP.
‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ tegas Erven, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terhadap terdakwa, terkuak jika Faradiba tak hanya memiliki member. Namun, Faradiba juga memiliki reseller. Dari 130 member yang digaet Faradiba, diperkirakan status 12 orang menjadi resellernya. Terdakwa berusia 25 tahun itu mentransfer uang ke Bilad sekitar Rp 2,1 miliar, dengan keuntungan yang dikantonginya sebesar Rp 150 juta.
Erven mengatakan, pihaknya mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa merugikan banyak korbannya. Sedangkan, terang dia, hal yang meringankan yakni sesuai fakta dan barang bukti yang dijelaskan selama proses persidangan.
Di antaranya Faradiba juga merupakan nasabah dari Samudra Zahrotul Bilad. Selanjutnya, informasi awal terkait investasi jenis trading diperoleh dari reseller lainnya Silviya Arbiyanti. Saat pembuktian, diakuinya, saksi Silviya dan Bilad membenarkan keterangan tersebut.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga baru mengetahui permasalahan gagal bayar dari Bilad. Akhirnya, terdakwa bersedia mengganti uang kepada member-membernya dari keuntungan yang telah diterima. Serta jika ada korban yang masih ada kerugian, Faradiba berusaha untuk mengganti uang.
‘’Hal yang meringankan, juga tidak pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya,’’ tuturnya.
Barang bukti berupa belasan lembar rekening koran dari sejumlah perbankan, screenshot (tangkapan layar) bukti transfer, dan bukti screenshot pesan dari WA grup admin Faradiba Noer Laila.
‘’HP merk Iphone 7 silver kombinasi putih dirampas negara dan sim card dirampas untuk dimusnahkan,’’ ucap Erven dalam persidangan.
Mendapat vonis di bawah separo dari tuntutan JPU, Faradiba yang tidak didampingi pengacaranya langsung menerima saat pembacaan putusan. ‘’Saya terima yang mulia,” ucap Faradiba.
Sebaliknya, JPU kurang puas dengan putusan yang diberikan kepada terdakwa Faradiba. JPU Muhammad Nizar mengaku, pilihan pikir-pikir karena putusan masih jauh di bawah tuntutan.
‘’Untuk itu, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh aturan perundang-undangan selama tujuh hari, kami masih mempertimbangkan,’’ katanya.
Hasil persidangan kasus investasi bodong tersebut, hanya Jihan dan Silviya Arbiyanti yang sudah incracht (berkekuatan hukum tetap). Selain Faradiba, JPU juga masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap reseller Arum Rahmawati dan owner Samudra Zahrotul Bilad.
‘’Tenggat waktu untuk Arum dan Bilad, terakhir besok (hari ini, Red). Jadi putusan untuk keduanya belum incracht,’’ terang Nizar. (sip/ind)