- Advertisement -
LAMONGAN, Radar Lamongan – Sidang kasus dugaan korupsi pengurukan lahan di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Lamongan kembali digelar kemarin (5/4). Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Rujito, mantan kepala DTPHP dan kontraktor Mohammad Zaenuri itu masih menghadirkan para saksi.
‘’Sidang keterangan saksi, sebanyak tiga orang semua telah hadir dalam persidangan,’’ ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi.
Dia menjelaskan, dua saksi di antaranya berasal dari panitia penerima hasil pengerjaan (PPHP) dan seorang lagi staf keuangan dinas terkait.
- Advertisement -
Dari keterangan dua PPHP, lanjut Anton, saksi mengakui menerima hasil pengerjaan semua berdasarkan dari hasil konsultan dan pengawas di lapangan. Saksi tak melakukan pengecekan ke seluruh sampel.
Sedangkan staf keuangan, menurut Anton, menjelaskan pencairan dari proyek sekitar Rp 1,5 miliar itu sudah dilakukan 100 persen.
‘’Untuk minggu depan, agenda tetap saksi lagi, namun berbeda lagi orangnya,’’ tuturnya.
Dia belum menjelaskan apakah saksi yang bakal dihadirkan saksi ahli. Kejari perlu berkoordinasi lebih dulu.
Seperti diberitakan, dugaan korupsi dana pengurukan lahan terjadi pada 2017. ‘’Hasil perhitungan penyidikan, adanya kekurangan volume pengurukan serta tidak sesuai uang yang dikeluarkan,’’ kata Anton. (mal/yan)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Sidang kasus dugaan korupsi pengurukan lahan di Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Lamongan kembali digelar kemarin (5/4). Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Rujito, mantan kepala DTPHP dan kontraktor Mohammad Zaenuri itu masih menghadirkan para saksi.
‘’Sidang keterangan saksi, sebanyak tiga orang semua telah hadir dalam persidangan,’’ ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Anton Wahyudi.
Dia menjelaskan, dua saksi di antaranya berasal dari panitia penerima hasil pengerjaan (PPHP) dan seorang lagi staf keuangan dinas terkait.
- Advertisement -
Dari keterangan dua PPHP, lanjut Anton, saksi mengakui menerima hasil pengerjaan semua berdasarkan dari hasil konsultan dan pengawas di lapangan. Saksi tak melakukan pengecekan ke seluruh sampel.
Sedangkan staf keuangan, menurut Anton, menjelaskan pencairan dari proyek sekitar Rp 1,5 miliar itu sudah dilakukan 100 persen.
‘’Untuk minggu depan, agenda tetap saksi lagi, namun berbeda lagi orangnya,’’ tuturnya.
Dia belum menjelaskan apakah saksi yang bakal dihadirkan saksi ahli. Kejari perlu berkoordinasi lebih dulu.
Seperti diberitakan, dugaan korupsi dana pengurukan lahan terjadi pada 2017. ‘’Hasil perhitungan penyidikan, adanya kekurangan volume pengurukan serta tidak sesuai uang yang dikeluarkan,’’ kata Anton. (mal/yan)