BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pasidi terdakwa dugaan pencabulan mendapat tuntutan berat. Jejaka 43 tahun itu dituntut pidana penjara selama sembilan tahun saat persidangan Rabu (3/8). Terdakwa asal Kabupaten Blora itu menyisakan sidang putusan minggu depan.
Perlu diketahui, perbuatan cabul dilakukan terdakwa sekitar Maret lalu di persawahan turut Kecamatan Kalitidu. Korban berusia 14 tahun. Saat itu, terdakwa dan korban digrebek warga. Sehingga diserahkan ke kepolisian.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Nuraini Prihatin menyatakan tuntutan ini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, selain pidana penjara sembilan tahun, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider empat bulan kurungan.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Redea Rozzaaqovadhiim membenarkan, terdakwa Pasidi dituntut sembilan tahun. Usai tuntutan, terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
“Pledoinya Pasidi mengaku berterus terang melakukan tindak pencabulan, memohon hukuman diringankan, dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” jelasnya.
Redea menjelaskan, terdakwa belum menikah. Terdakwa mengaku mengenal korban melalui media sosial, bertukar nomor HP, lalu ketemuan. Namun berdasar fakta persidangan, korban ini mengisyaratkan begitu terpikat kepada terdakwa. (bgs/rij)