LAMONGAN, Radar Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berencana gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di petak 31 B1 RPH Gelap, Desa Dateng, Kecamatan Laren.
Tersangkanya, Slamet, 55, dan Idham Kholid, 53, keduanya warga desa setempat. Keduanya melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Patolah, 60, warga desa setempat, tergeletak tak bernyawa di dekat gubuknya (4/10).
‘’Rencana saya minggu depan dilakukan gelar perkara terkait dengan berkas perkara tersebut,’’ kata Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan.
Menurut dia, berkas perkara tersebut sebelumnya dinyatakan P19. Berkas yang dikembalikan ke polres itu belum diserahkan lagi hingga kemarin.
Rencananya, lanjut Agung, penyidik polres diminta datang bersama jaksa penuntut umum untuk gelar perkara bersama.
‘’Apa saja yang belum dan sudah dipenuhi, kendalanya seperti apa, belum jelas pastinya,’’ tuturnya.
Seperti diberitakan, pembunuhan terhadap Patolah, 60, warga Desa Dateng, telah dilakukan rekonstruksi beberapa waktu lalu. Kasusnya berawal dari pengeroyokan pada Oktober tahun lalu. Korban berpamitan kepada istrinya hendak berangkat ke kebun kontrakan di petak 31 B1 RPH desa setempat.
Saat siang hari, anak korban mengirim minum dan kopi. Sesampai di TKP, anak korban kaget karena melihat korban sudah tidak bernyawa. Anak korban lalu meminta bantuan kepada warga setempat.
Korban mengalami luka di tangan kiri, lecet di punggung, benjolan di kepala bagian belakang, serta mulut mengeluarkan darah. (mal/yan)