25.6 C
Bojonegoro
Wednesday, March 22, 2023

Bobol Minimarket dan Toko, Dibui selama 8,5 Tahun

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Rudi Irawan bakal menghabiskan masa mudanya di jeruji besi. Lelaki berusia 34 tahun asal Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, tersebut bakal mendekam di tahanan sekitar 8,5 tahun.

 

Pidana tersebut setelah Rudi Irawan diadili tiga perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Yakni, bobol satu minimarket dan dua toko kelontong.

 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, terdakwa Rudi Irawan diadili tiga perkara curat. Dua berkas terdakwa divonis pidana penjara 2,5 tahun. Totalnya penjara lima tahun. Serta sidang Rabu (1/3) satu berkas curat pembobolan minimarket, terdakwa divonis pidana penjara 3,5 tahun.

- Advertisement -

 

Adapun vonis terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya jaksa penuntutu umum (JPU) menuntut terdakwa pidana penjara enam tahun enam bulan (6,5 tahun). Alasan vonis lebih rendah, karena ada batas maksimalnya menjatuhkan hukuman.

 

Sonny menyampaikan seharusnya tidak perlu di-split berkas perkaranya, mengingat perkara itu masuk kategori concursus. Jadi Seharusnya diajukan dalam satu berkas perkara. Sehingga majelis hakim mempertimbangkan vonisnya, khawatir masih ada lagi berkas perkaranya bisa berpotensi nanti vonis hukumannya nihil.

 

Hasil curat digunakan terdakwa salah satunya untuk judi online.  Uniknya, dia mencuri sendirian dan sasarannya tidak jauh dari rumahnya. Terdakwa pun jalan kaki menuju lokasi. Terdakwa bobol minimarket dekat rumahnya bermodal tas ransel, tali tampar, linggis, cat pilok dan kunci ring berbentuk T. (bgs/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Rudi Irawan bakal menghabiskan masa mudanya di jeruji besi. Lelaki berusia 34 tahun asal Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, tersebut bakal mendekam di tahanan sekitar 8,5 tahun.

 

Pidana tersebut setelah Rudi Irawan diadili tiga perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Yakni, bobol satu minimarket dan dua toko kelontong.

 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, terdakwa Rudi Irawan diadili tiga perkara curat. Dua berkas terdakwa divonis pidana penjara 2,5 tahun. Totalnya penjara lima tahun. Serta sidang Rabu (1/3) satu berkas curat pembobolan minimarket, terdakwa divonis pidana penjara 3,5 tahun.

- Advertisement -

 

Adapun vonis terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya jaksa penuntutu umum (JPU) menuntut terdakwa pidana penjara enam tahun enam bulan (6,5 tahun). Alasan vonis lebih rendah, karena ada batas maksimalnya menjatuhkan hukuman.

 

Sonny menyampaikan seharusnya tidak perlu di-split berkas perkaranya, mengingat perkara itu masuk kategori concursus. Jadi Seharusnya diajukan dalam satu berkas perkara. Sehingga majelis hakim mempertimbangkan vonisnya, khawatir masih ada lagi berkas perkaranya bisa berpotensi nanti vonis hukumannya nihil.

 

Hasil curat digunakan terdakwa salah satunya untuk judi online.  Uniknya, dia mencuri sendirian dan sasarannya tidak jauh dari rumahnya. Terdakwa pun jalan kaki menuju lokasi. Terdakwa bobol minimarket dekat rumahnya bermodal tas ransel, tali tampar, linggis, cat pilok dan kunci ring berbentuk T. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota

22 Guru PPPK Salah Kamar

Lahan Kritis Ditanami Pohon Buah


/