PACIRAN, Radar Lamongan – Bagas Gunawan, 20, warga Desa/Kecamatan Paciran diamankan anggota Satreskoba Polres Lamongan. Dia menjadi tersangka peredaran pil dobel L di desa setempat.
‘’Tersangka ini residivis dengan kasus yang sama, melakukan peredaran pil dobel L,’’ kata Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Khusen kemarin (2/3).
Menurut dia, Bagas pernah menjalani hukuman tujuh bulan penjara pada 2020. Dia dicurigai gerak – geriknya beberapa hari terakhir. Saat diamankan, petugas menemukan beberapa pil dobel L di kantong saku celananya. ‘’Tersangka saat malam itu ingin menjual pil dobel Lkepada pelanggannya,’’ jelas Khusen.
Pil itu didapatkan tersangka dari wilayah Tuban dan dijual di wilayah pantura. Satu plastik berisi 6 butir dijual Rp 35 ribu. ‘’Setiap pengambilan, tak pasti. Mulai dari 100 butir hingga 200 butir pil dobel L,’’ ujar Khusen.
Barang bukti yang diamankan, 12 pil dobel L dan uang hasil penjulan Rp 162 ribu, serta handphone Xiaomi Redmi Note 5A. (mal/yan)