24 C
Bojonegoro
Saturday, April 1, 2023

Disdik Sarankan Pemaiakan Sesuai Juknis

Penggunaan Dana BOS Diperketat

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Ditahannya dua tersangka dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro, ternyata berdampak. Para pengelola atau operator BOS merasa takut. Pengelolaan diperketat dan meminta pengelola setiap sekolah melaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis).

 

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro Suyanto mengatakan, pemantauan setiap sekolah terkait BOS diperketat. ‘’Mengaca dari kasus tersebut, kami lengah. Sehingga saat ini terus dipantau agar tidak terulang kembali,’’ ujarnya kemarin (1/3).

 

Selanjutnya akan dievaluasi dari tim kabupaten tentang kinerja lapangan. Sebagaimana tugas dari pengelola manajemen kabupaten, di antaranya pembinaan, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi (monev). ‘’Selain itu, juga mendampingi penyusunan rencana kerja sekolah (RKS),’’ jelasnya.

- Advertisement -

 

Terpenting, menurut Suyanto, memberi motivasi dan pembinaan kepada para pengelola setiap sekolah. Sehingga bisa bangkit dan tidak perlu merasa takut lagi. Asal apapun dikerjakan harus sesuai juknis.

 

Adapun pihak SMPN 6 telah mengisi kekosongan pengelola dana BOS. Sekolah melibatkan unsur kepala sekolah, guru, komite, dan wali murid terkait dana bos. Mulai bertanggung jawab, menyusun anggaran, dan pengeluaran. ‘’Pengesahannya dari disdik,’’ lanjutnya.

 

Sementara itu, dua tersangka dugaan korupsi BOS SMPN 6 telah ditahan sejak Selasa (21/2). Yakni Edi Santoso guru sekaligus bendahara dana BOS. Serta, Reny Agustina staf tata usaha (TU) sekaligus operator. (ewi/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Ditahannya dua tersangka dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro, ternyata berdampak. Para pengelola atau operator BOS merasa takut. Pengelolaan diperketat dan meminta pengelola setiap sekolah melaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis).

 

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro Suyanto mengatakan, pemantauan setiap sekolah terkait BOS diperketat. ‘’Mengaca dari kasus tersebut, kami lengah. Sehingga saat ini terus dipantau agar tidak terulang kembali,’’ ujarnya kemarin (1/3).

 

Selanjutnya akan dievaluasi dari tim kabupaten tentang kinerja lapangan. Sebagaimana tugas dari pengelola manajemen kabupaten, di antaranya pembinaan, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi (monev). ‘’Selain itu, juga mendampingi penyusunan rencana kerja sekolah (RKS),’’ jelasnya.

- Advertisement -

 

Terpenting, menurut Suyanto, memberi motivasi dan pembinaan kepada para pengelola setiap sekolah. Sehingga bisa bangkit dan tidak perlu merasa takut lagi. Asal apapun dikerjakan harus sesuai juknis.

 

Adapun pihak SMPN 6 telah mengisi kekosongan pengelola dana BOS. Sekolah melibatkan unsur kepala sekolah, guru, komite, dan wali murid terkait dana bos. Mulai bertanggung jawab, menyusun anggaran, dan pengeluaran. ‘’Pengesahannya dari disdik,’’ lanjutnya.

 

Sementara itu, dua tersangka dugaan korupsi BOS SMPN 6 telah ditahan sejak Selasa (21/2). Yakni Edi Santoso guru sekaligus bendahara dana BOS. Serta, Reny Agustina staf tata usaha (TU) sekaligus operator. (ewi/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Isi Ngabuburit dengan Fitnes

Ditipu Ajak Cari Adik, Motor Amblas

Nanti Malam Uji Coba ke Surabaya


/