24.8 C
Bojonegoro
Friday, March 31, 2023

Miliki SS, Dituntut Lima Tahun Penjara

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Didik Abidin alias Kunting, 37, tertangkap petugas kepolisian sedang membawa sabu-sabu (SS) di Desa Karangkembang, Kecamatan Babat tahun lalu. Pria asal Desa Banjar, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban tersebut sudah beberapa kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juga subsidair tiga bulan penjara, dalam sidang di PN Lamongan kemarin (1/3). ‘’Diancam pidana dalam pasal 112 ayat satu UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,’’ tutur JPU, Suprayitno saat persidangan.

 

Suprayitno menjelaskan, barang bukti berupa satu klip plastik berisi SS dengan berat sekitar 0,23 gram, satu bungkus rokok, satu lembar tisu warna putih, satu buah HP yang dirmapas untuk dimusnahkan. ‘’Satu sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa,’’ ujarnya.

- Advertisement -

 

Terkuaknya peredaran narkotika tersebut berawal ketika terdakwa menghubungi Topan untuk membeli SS. Selanjutnya, terdakwa disambungkan dengan Bambang. Setelah mentransfer uang kepada Bambang, disepakati transaksi SS dengan sistim ranjau di Desa Pucakwangi, Babat.

 

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, terdakwa berencana menggunakan bersama temannya. Terdakwa menunggu temannya di sebelah warung di Desa Karangkembang, Babat. Apes, bukan temannya yang datang, tapi petugas kepolisian yang menggerebeknya.

 

‘’Saat diintrogasi, terdakwa mengaku sudah dua kali membeli sabu dari Bambang (DPO, Red),’’ katanya.

 

Penasihat hukum terdakwa, Arif Hidayat menuturkan, tanggapan terdakwa meminta keringanan, karena tulang punggung keluarga. ‘’Namun sebagai tambahan, kita akan megajukan upaya pembelaan secara tertulis,’’ terangnya. (sip/ind)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Didik Abidin alias Kunting, 37, tertangkap petugas kepolisian sedang membawa sabu-sabu (SS) di Desa Karangkembang, Kecamatan Babat tahun lalu. Pria asal Desa Banjar, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban tersebut sudah beberapa kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juga subsidair tiga bulan penjara, dalam sidang di PN Lamongan kemarin (1/3). ‘’Diancam pidana dalam pasal 112 ayat satu UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,’’ tutur JPU, Suprayitno saat persidangan.

 

Suprayitno menjelaskan, barang bukti berupa satu klip plastik berisi SS dengan berat sekitar 0,23 gram, satu bungkus rokok, satu lembar tisu warna putih, satu buah HP yang dirmapas untuk dimusnahkan. ‘’Satu sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa,’’ ujarnya.

- Advertisement -

 

Terkuaknya peredaran narkotika tersebut berawal ketika terdakwa menghubungi Topan untuk membeli SS. Selanjutnya, terdakwa disambungkan dengan Bambang. Setelah mentransfer uang kepada Bambang, disepakati transaksi SS dengan sistim ranjau di Desa Pucakwangi, Babat.

 

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, terdakwa berencana menggunakan bersama temannya. Terdakwa menunggu temannya di sebelah warung di Desa Karangkembang, Babat. Apes, bukan temannya yang datang, tapi petugas kepolisian yang menggerebeknya.

 

‘’Saat diintrogasi, terdakwa mengaku sudah dua kali membeli sabu dari Bambang (DPO, Red),’’ katanya.

 

Penasihat hukum terdakwa, Arif Hidayat menuturkan, tanggapan terdakwa meminta keringanan, karena tulang punggung keluarga. ‘’Namun sebagai tambahan, kita akan megajukan upaya pembelaan secara tertulis,’’ terangnya. (sip/ind)

Artikel Terkait

Most Read

Empat PNS Mencalonkan Kades

SMKN 2 Tuban Konsisten Capai Prestasi

Kadisdik: Terima Kasih Pak Roedie

Artikel Terbaru

Koleksi 50 Boneka di Rumah

Diparkir di Kos, Motor Raib

Amankan Pengedar SS di Pantura


/