LAMONGAN, Radar Lamongan – Persidangan dua terdakwa kasus investasi bodong memasuki babak akhir. Owner Samudra Zahrotul Bilad, 20, dan reseller Arum Rahmawati, 23, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, kemarin (1/2). Owner dan reseller Invest Yuk tersebut menjalani sidang di waktu yang berbeda.
Owner asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi itu hanya divonis satu tahun enam bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Bilad tiga tahun enam bulan.
Selain itu, putusan yang diterima Bilad lebih rendah dari putusan yang diterima Arum. Yakni Arum divonis dua tahun penjara. Putusan bagi reseller asal Desa Karang, Kecamatan Sekaran itu juga lebih ringan dari tuntutan JPU selama tiga tahun penjara.
Namun, hukuman bagi Bilad bisa bertambah. Sebab, itu baru putusan sidang pertama, yakni atas laporan member-membernya. Nantinya, Bilad masih harus menjalani sidang pada berkas kedua atas laporan para reseller-nya.
Majelis Hakim Maskur Hidayat menyatakan, terdakwa Bilad terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Barang bukti dari Bilad berupa dua buku tabungan dan ATM, smartphone, sertifikat hak guna bangunan (HGB), uang tunai Rp 251 juta, dua mobil, dan sejumlah perhiasan.
‘’Dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam berkas perkara Samudra Bilad yang lain,’’ tutur Maskur, sapaan akrabnya.
JPU terdakwa Bilad, Nizar mengakui, putusan untuk terdakwa Bilad terkait berkas atas membernya. Disinggung terkait putusan, pihaknya masih pikir-pikir. Sebab, diakuinya, dalam aturan perundang-undangan ada batas waktu untuk menentukan sikap.
‘’Kemudian putusannya terlalu jauh dari tuntutan,’’ katanya.
Penasihat Hukum terdakwa Bilad, Aris mengatakan, pihaknya meminta pembebasan untuk kliennya. Sebab, dia menilai, terdapat keperdataan dan bukan murni pidana.
‘’Kami pikir-pikir untuk menentukan sikap ke depan dalam satu minggu,’’ ucap Aris.
Dalam persidangan di waktu yang berbeda, Penasihat Hukum Arum, Ramot Batubara justru menerima putusan majelis hakim. ‘’Saya menerima putusan, yang mulia,’’ tutur Ramot saat persidangan.
Sebaliknya, JPU sidang terdakwa Arum, Eko Vitiyandono memilih pikir-pikir. Sebab, putusan yang diberikan oleh majelis hakim masih di bawah tuntutan. ‘’Saya ambil sikap pikir-pikir. Untuk selanjutnya laporan ke pimpinan, untuk petunjuk pimpinan nantinya seperti apa,’’ terangnya. (sip/ind)