LAMONGAN, Radar Lamongan – Berkas kasus pembunuhan di mobil yang diparkir di RSUD dr Soegiri Lamongan akhirnya dinyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan lengkap. Tersangkanya, Edi Saputra, 36, asal Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, menjelaskan, berkas sempat P19 dan dikembalikan kepada penyidik. Sebab, belum ada tambahan pasal yang disangkakan, membiarkan orang dalam keadaan menderita hingga meninggal.
‘’Berkas kini saya teliti dan dinyatakan lengakap P21, nantinya dilakukan pelimpahan,’’ ujarnya.
Berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diagendakan sidang.
Seperti diberitakan, korban Suhartoyo 57, asal Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, mengeluhkan penyakit jantungnya kambuh saat satu mobil dengan tersangka.
Bukannya diantarkan ke tempat pelayanan kesehatan, tersangka malah membawa mobil dengan tujuan tidak jelas. Bahkan tersangka meminta nomor pin ATM milik korban dengan alasan untuk membayar biaya korban di rumah sakit. Korban diduga meninggal sebelum tersangka memarkir mobil Pajero hitam di parkir RSUD dr Soegiri.
Tersangka kemudian menguras ATM milik korban dan uang tunai di dompet. Pihak keluarga yang curiga dengan kematian korban, melapor ke polisi.
Rekaman CCTV di ATM Bank Jatim dan ATM Bank Mandiri menjadi petunjuk polisi. Uang Rp 10 juta milik korban diakui tersangka habis untuk membayar utang. (mal/yan)