- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kasus-kasus asusila mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Dua pekan ini masuk tiga berkas perkara asusila. Rinciannya satu kasus kejahatan asusila orang dewasa dan dua kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dua berkas perkara ditangani jaksa penuntut umum (JPU) Dekry Wahyudi. Ia menerangkan, terdapat kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial AR asal Kecamatan Kedungadem. Korban berusia tujuh tahun dan masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Kemarin (31/8), terdakwa jalani sidang pemeriksaan saksi. “Di berkas perkara, terdakwa melakukan persetubuhan dua kali,” ucapnya.
- Advertisement -
Lalu, berkas perkara tindak pidana kekerasan seksual. Terdakwa bernama Pornomo, 25. Kejadian pada Mei lalu dan korbannya berusia 26 tahun. Lokasi kejadian perkara di dalam kamar kafe sekaligus cuci mobil turut Kecamatan Dander.
Awalnya modus tersangka mengajak curhat korban masalah keluarganya. Kemudian tersangka memaksa korban berhubungan badan. “Tadi (kemarin, Red), terdakwa jalani sidang pertama pembacaan surat dakwaan,” terangnya.
Sementara, berkas satunya ditangani JPU Bambang Tejo. Ia mengatakan, terdakwa bernama Khoirul Anam, 42, warga Kecamatan Sekar melakukan persetubuhan terhadap korban berusia 12 tahun. Terdakwa telah jalani sidang pertama pada Senin lalu (29/8) dan sidang dilanjutkan Kamis (8/9) agenda pemeriksaan saksi. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kasus-kasus asusila mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Dua pekan ini masuk tiga berkas perkara asusila. Rinciannya satu kasus kejahatan asusila orang dewasa dan dua kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dua berkas perkara ditangani jaksa penuntut umum (JPU) Dekry Wahyudi. Ia menerangkan, terdapat kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial AR asal Kecamatan Kedungadem. Korban berusia tujuh tahun dan masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Kemarin (31/8), terdakwa jalani sidang pemeriksaan saksi. “Di berkas perkara, terdakwa melakukan persetubuhan dua kali,” ucapnya.
- Advertisement -
Lalu, berkas perkara tindak pidana kekerasan seksual. Terdakwa bernama Pornomo, 25. Kejadian pada Mei lalu dan korbannya berusia 26 tahun. Lokasi kejadian perkara di dalam kamar kafe sekaligus cuci mobil turut Kecamatan Dander.
Awalnya modus tersangka mengajak curhat korban masalah keluarganya. Kemudian tersangka memaksa korban berhubungan badan. “Tadi (kemarin, Red), terdakwa jalani sidang pertama pembacaan surat dakwaan,” terangnya.
Sementara, berkas satunya ditangani JPU Bambang Tejo. Ia mengatakan, terdakwa bernama Khoirul Anam, 42, warga Kecamatan Sekar melakukan persetubuhan terhadap korban berusia 12 tahun. Terdakwa telah jalani sidang pertama pada Senin lalu (29/8) dan sidang dilanjutkan Kamis (8/9) agenda pemeriksaan saksi. (bgs/rij)