’’Informasi yang diterima, benar apa tidak nantinya ada tersangka baru di perkara ini.’’
Anton Wahyudi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan
LAMONGAN, Radar Lamongan – Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Lamongan, Rudjito, kembali dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (31/5). Dia menjalani pemeriksaan pada sidang kasus pengurukan lahan di dinas tersebut.
‘’Tahapan sidang menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi.
Menurut dia, sesuai keterangan, Rudjito, melakukan pengecekan ke lokasi proyek. Terdakwa hanya melihat dan membandingkan tanah di sekitarnya sudah sejajar. Anton menuturkan, pengurukan diakui terdakwa sebagai kewenangannya. Sementara pemadatan tak menjadi kewenangannya.
‘’Untuk tanda tangan, telah diakui semuanya hingga barang bukti mulai handphone serta lainnya,’’ jelas Anton.
Selain Rudjito, terdakwa lainnya, Zaenuri, juga diperiksa. Menurut Anton, terdakwa mengakui barang bukti yang disita miliknya. Termasuk komputer untuk proses dokumen penawaran. Terkait perusahaan yang memenangi lelang, lanjut Anton, milik orang lain. ‘’Dirinya hanya meminjam bendera perusahaan orang lain,’’ ujarnya.
Minggu depan, sidang memasuki tuntutan terdakwa. Anton mengaku perlu berkoordinasi dengan jajaran di Kejati Jatim. Sebab, berembus kabar kasus ini bakal dikembangkan dengan adanya tersangka baru. Koordinasi diperlukan, khususnya untuk barang bukti.
‘’Informasi yang diterima, benar apa tidak nantinya ada tersangka baru di perkara ini,’’ tutur Anton.
Namun, dia belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) hingga saat ini.
Seperti diberitakan, kasus ini menyeret Rudjito, mantan kepala DTPHP dan kontraktor Mohammad Zaenuri. Dugaan korupsi dana pengurukan lahan itu terjadi pada 2017. Anggaran awalnya Rp 800 juta, namun kemudian membengkak menjadi Rp 1,5 miliar. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara Rp 564 juta. (mal/yan)