22.7 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

Saksi Ahli: Harus tanpa Intimidasi, Tak Boleh Pemotongan

Sisa Sidang Kunci Pemeriksaan Shodikin

- Advertisement -

’’Dalam pasal 117 KUHAP disebutkan bahwa saksi dan terdakwa diperiksa bebas dari tekanan serta intimidasi. Seharusnya penyidikan itu tidak sah.’’

PINTO UTOMO, Penasihat Hukum Shodikin

 

’’Terkait keterangan saksi ahli, beberapa keterangannya justru menguatkan dakwaan JPU. Khusus perihal tidak boleh adanya pemotongan.’’

ADI WIBOWO, Kasi Pidsus Kejari

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sidang dugaan potongan bantuan operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020 menyisakan pemeriksaan terdakwa Shodikin. Menjadi sidang kunci karena keterangan terdakwa akan diuji. Termasuk dugaan praktik pemotongan.

 

Rencananya sidang pemeriksaan terdakwa Selasa (5/4) nanti. Shodikin saat ini masih mendekam di tahanan. “Keterangan dari terdakwa ini kunci di persidangan, apakah ada perintah pemotongan atau tidak. Juga apakah menerima uang itu atau tidak,” ujar Pinto Utomo, penasihat hukum terdakwa.

 

- Advertisement -

Sebelumnya Pinto Utomo menghadirkan dua saksi ahli meringankan di persidangan Selasa (29/3). Yakni, Hufron sebagai ahli hukum administrasi dan M. Sholehuddin selaku ahli hukum pidana. Dia mengatakan, menurut ahli hukum pidana pemeriksaan saksi-saksi harus bebas dari tekanan atau intimidasi.

 

Sedangkan, berdasar fakta persidangan, beberapa keterangan saksi meringankan menyebutkan adanya tindakan intimidasi dilakukan jaksa penyidik selama proses pemeriksaan. “Dalam pasal 117 KUHAP disebutkan bahwa saksi dan terdakwa diperiksa bebas dari tekanan serta intimidasi. Seharusnya penyidikan itu tidak sah, tidak bisa dijadikan alat bukti di persidangan,” klaimnya.

 

Terkait hukum administrasi, terdakwa Shodikin bukan termasuk pejabat tata usaha negara. Adapun perihal dugaan potongan bantuan operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020, ahli berpendapat kerugian negara harus nyata dan dapat diketahui pasti jumlahnya.

 

“Sedangkan ketika saksi ahli dari BPKP dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) lalu, keterangannya tidak menyeluruh. Bahkan, audit sekadar sampling. Apakah benar uang itu dipegang atau diterima oleh terdakwa Shodikin kan belum bisa dibuktikan,” bebernya.

 

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo mengatakan, fakta-fakta persidangan itu biar majelis hakim yang menilai. Pihaknya tetap fokus pokok perkara. “Terkait keterangan saksi ahli, beberapa keterangannya justru menguatkan dakwaan JPU. Khusus perihal tidak boleh adanya pemotongan,” jelasnya. (bgs/rij)

’’Dalam pasal 117 KUHAP disebutkan bahwa saksi dan terdakwa diperiksa bebas dari tekanan serta intimidasi. Seharusnya penyidikan itu tidak sah.’’

PINTO UTOMO, Penasihat Hukum Shodikin

 

’’Terkait keterangan saksi ahli, beberapa keterangannya justru menguatkan dakwaan JPU. Khusus perihal tidak boleh adanya pemotongan.’’

ADI WIBOWO, Kasi Pidsus Kejari

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sidang dugaan potongan bantuan operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020 menyisakan pemeriksaan terdakwa Shodikin. Menjadi sidang kunci karena keterangan terdakwa akan diuji. Termasuk dugaan praktik pemotongan.

 

Rencananya sidang pemeriksaan terdakwa Selasa (5/4) nanti. Shodikin saat ini masih mendekam di tahanan. “Keterangan dari terdakwa ini kunci di persidangan, apakah ada perintah pemotongan atau tidak. Juga apakah menerima uang itu atau tidak,” ujar Pinto Utomo, penasihat hukum terdakwa.

 

- Advertisement -

Sebelumnya Pinto Utomo menghadirkan dua saksi ahli meringankan di persidangan Selasa (29/3). Yakni, Hufron sebagai ahli hukum administrasi dan M. Sholehuddin selaku ahli hukum pidana. Dia mengatakan, menurut ahli hukum pidana pemeriksaan saksi-saksi harus bebas dari tekanan atau intimidasi.

 

Sedangkan, berdasar fakta persidangan, beberapa keterangan saksi meringankan menyebutkan adanya tindakan intimidasi dilakukan jaksa penyidik selama proses pemeriksaan. “Dalam pasal 117 KUHAP disebutkan bahwa saksi dan terdakwa diperiksa bebas dari tekanan serta intimidasi. Seharusnya penyidikan itu tidak sah, tidak bisa dijadikan alat bukti di persidangan,” klaimnya.

 

Terkait hukum administrasi, terdakwa Shodikin bukan termasuk pejabat tata usaha negara. Adapun perihal dugaan potongan bantuan operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020, ahli berpendapat kerugian negara harus nyata dan dapat diketahui pasti jumlahnya.

 

“Sedangkan ketika saksi ahli dari BPKP dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) lalu, keterangannya tidak menyeluruh. Bahkan, audit sekadar sampling. Apakah benar uang itu dipegang atau diterima oleh terdakwa Shodikin kan belum bisa dibuktikan,” bebernya.

 

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo mengatakan, fakta-fakta persidangan itu biar majelis hakim yang menilai. Pihaknya tetap fokus pokok perkara. “Terkait keterangan saksi ahli, beberapa keterangannya justru menguatkan dakwaan JPU. Khusus perihal tidak boleh adanya pemotongan,” jelasnya. (bgs/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/