MUHAMMAD Abdul Kholiq, 20, warga Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dengan enam tahun penjara kemarin (28/2). Penjaga warung itu dinyatakan terbukti menjadi perantara jual beli sabu-sabu.
Majelis hakim Erven Langgeng Kaseh mengatakan, selain pidana penjara enam tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Kasus ini terjadi tahun lalu (6/10). Terdakwa yang menjadi penjaga warung kopi di Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng, dihubungi Kawol, daftar pencarian orang, melalui WhatsApp, yang ingin membeli sabu. Terdakwa lalu menghubungi Pikolo, yang juga DPO, menanyakan stok SS. Mendapatkan jawaban barang ada, terdakwa menghubungi Kawol agar membayar dulu.
Keduanya janjian di warung. Kawol menyerahkan uang Rp 450 ribu. Setelah SS didapat dari Pikolo, terdakwa kembali mengajak janjian Kawol. Kali ini, di pinggir jalan Dusun Legoh, Desa Jagran, Kecamatan Karanggeneng, sekitar pukul 20.00. Saat menunggu Kawol, datang petugas Satresnarkoba Polres Lamongan, yang sebelumnya melakukan penyelidikan.
Dalam kasus ini, barang bukti Rp 50 ribu dirampas disetorkan ke kas Negara. Sementara satu klip plastik SS seberat 0,2 gram, potongan sedotan hijau, jaket abu – bau, dan satu unit HP dirampas untuk dimusnahkan.
JPU Eko Vitiyandono menuturkan, pihaknya menuntut tujuh tahun. Namun, majelis hakim memvonis terdakwa enam tahun penjara. Menurut dia, Â hakim sependapat dengan pertimbangan jaksa, bahwa terdakwa menjadi perantara sabu dan menerima pesanan dari Kawol. Barang bukti Rp 50 ribu sebagai keuntungan terdakwa.
‘’Kami menerima putusan, karena hakim sependapat dengan pertimbangan jaksa,’’ ujarnya.
Arif Hidayat, penasihat hukum dari terdakwa, menuturkan, pada pembacaan putusan, kliennya menerima, ptuiiusan lebih ringan dari tuntutan.
‘’Terdakwa juga menerima,’’ ucapnya. (sip/yan)