25.6 C
Bojonegoro
Wednesday, March 22, 2023

Curi Disel, Divonis 1,5 Tahun

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Arif Rahmad Hidayah, 26, asal Sidomukti, Kecamatan Lamongan,  hanya tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, membacakan putusannya kemarin (28/2). Pria yang berdomisili di Desa Wajik, Kecamatan  Lamongan itu divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

 

Terdakwa pencurian disel itu divonis 1,5 tahun. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa sepuluh bulan penjara.

 

Majelis hakim Erven Langgeng Kaseh menuturkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana pasal 363 ayat satu ke-4 KUHP. ‘’Dalam dakwaan tunggal penuntut umum,’’ ucap Erven.

- Advertisement -

 

Terkait barang bukti disel etek solar, menurut Erven, dikembalikan kepada saksi korban Anang Susianto.

 

Erven punya alasan vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan JPU. Menurut dia, terdakwa telah mengambil salah satu alat untuk mencari nafkah para petani dan petambak. Dalam persidangan, terungkap terdakwa mencuri enam disel.

 

‘’Dan itu sangat merugikan, megambil alat yakni sumber alat mencari nafkah, dan yang dikembalikan hanya satu, yang lain sudah dijual,’’ katanya.

 

Putusan hakim itu diterima pihak terdakwa dan JPU. Menurut JPU Eko Vitiyandono, hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa merugikan petani dan petambak dan berefek domino lebih besar. Tuntutan JPU  berdasarkan berkas yang hanya satu korban dan nilai kerugiannya Rp 2,5 juta.

 

Namun, fakta di persidangan, terdakwa mencuri enam disel saat dilakukan pemeriksaan terdakwa. ‘’Ini korban lainnya tidak melaporkan,’’ ujarnya.

 

‘’Hakim menilai lain, kerugian atau dampak yang diderita petani lebih besar,’’ imbuhnya.

 

Kasus pencurian itu terjadi tahun lalu (16/11). Awalnya, terdakwa bersama Na, anak di bawah umur, yang disidang dalam berkas perkara berbeda, ngopi di warung pojok Kaliotik. Terdakwa lalu mengajak Na mencari sasaran pencurian disel. Terdakwa membonceng Na. Di persawahan Dusun Bangkalan, Desa Sidorejo, Kecamatan Deket sekitar pukul 00.30, keduanya mencuri disel milik Anang.

 

Mesin pompa itu kemudian dibawa terdakwa ke Desa Wajik untuk disimpan sementara. Terdakwa memberi Na Rp 100 ribu sebagai upah. Saat menjual melalui media sosial, korban tahu dan melapor ke polisi. (sip/yan)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Arif Rahmad Hidayah, 26, asal Sidomukti, Kecamatan Lamongan,  hanya tertunduk saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, membacakan putusannya kemarin (28/2). Pria yang berdomisili di Desa Wajik, Kecamatan  Lamongan itu divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

 

Terdakwa pencurian disel itu divonis 1,5 tahun. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa sepuluh bulan penjara.

 

Majelis hakim Erven Langgeng Kaseh menuturkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana pasal 363 ayat satu ke-4 KUHP. ‘’Dalam dakwaan tunggal penuntut umum,’’ ucap Erven.

- Advertisement -

 

Terkait barang bukti disel etek solar, menurut Erven, dikembalikan kepada saksi korban Anang Susianto.

 

Erven punya alasan vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan JPU. Menurut dia, terdakwa telah mengambil salah satu alat untuk mencari nafkah para petani dan petambak. Dalam persidangan, terungkap terdakwa mencuri enam disel.

 

‘’Dan itu sangat merugikan, megambil alat yakni sumber alat mencari nafkah, dan yang dikembalikan hanya satu, yang lain sudah dijual,’’ katanya.

 

Putusan hakim itu diterima pihak terdakwa dan JPU. Menurut JPU Eko Vitiyandono, hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa merugikan petani dan petambak dan berefek domino lebih besar. Tuntutan JPU  berdasarkan berkas yang hanya satu korban dan nilai kerugiannya Rp 2,5 juta.

 

Namun, fakta di persidangan, terdakwa mencuri enam disel saat dilakukan pemeriksaan terdakwa. ‘’Ini korban lainnya tidak melaporkan,’’ ujarnya.

 

‘’Hakim menilai lain, kerugian atau dampak yang diderita petani lebih besar,’’ imbuhnya.

 

Kasus pencurian itu terjadi tahun lalu (16/11). Awalnya, terdakwa bersama Na, anak di bawah umur, yang disidang dalam berkas perkara berbeda, ngopi di warung pojok Kaliotik. Terdakwa lalu mengajak Na mencari sasaran pencurian disel. Terdakwa membonceng Na. Di persawahan Dusun Bangkalan, Desa Sidorejo, Kecamatan Deket sekitar pukul 00.30, keduanya mencuri disel milik Anang.

 

Mesin pompa itu kemudian dibawa terdakwa ke Desa Wajik untuk disimpan sementara. Terdakwa memberi Na Rp 100 ribu sebagai upah. Saat menjual melalui media sosial, korban tahu dan melapor ke polisi. (sip/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Beasiswa RPL Dibatasi 300 Kuota

22 Guru PPPK Salah Kamar

Lahan Kritis Ditanami Pohon Buah


/