- Advertisement -
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Marjuki terdakwa pencabulan anak segera diadili. Berkas perkara pencabulan anak di bawah umur telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Terdakwa berusia 50 tahun itu diduga mencabuli anak tetangganya masih berusia 10 tahun. Besok (2/2), terdakwa asal Kecamatan Kapas itu jalani sidang pertama.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara terdakwa pada Kamis (26/1) lalu. ‘’JPU-nya Budi Endah Soerjani,’’ tutur Arfan.
Terdakwa diringkus penyidik satreskrim polres setelah orang tua korban melaporkan pada November 2022. Terdakwa dijerat pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ‘’Ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama pidana penjara lima belas tahun,’’ bebernya.
- Advertisement -
Sebelumnya berdasar keterangan Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani, kronologi pencabulan bermula orang tua korban menyuruh korban beli rokok di toko milik terdakwa. Jarak rumah korban dan toko tersangka hanya 30 meter.
Ketika korban hendak pulang, tersangka melarang dan justru melancarkan aksi bejatnya mencabuli korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Selanjutnya, korban menceritakan kepada orang tuanya. Lalu, orang tua korban melapor ke polres. (bgs/rij)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Marjuki terdakwa pencabulan anak segera diadili. Berkas perkara pencabulan anak di bawah umur telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Terdakwa berusia 50 tahun itu diduga mencabuli anak tetangganya masih berusia 10 tahun. Besok (2/2), terdakwa asal Kecamatan Kapas itu jalani sidang pertama.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara terdakwa pada Kamis (26/1) lalu. ‘’JPU-nya Budi Endah Soerjani,’’ tutur Arfan.
Terdakwa diringkus penyidik satreskrim polres setelah orang tua korban melaporkan pada November 2022. Terdakwa dijerat pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ‘’Ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama pidana penjara lima belas tahun,’’ bebernya.
- Advertisement -
Sebelumnya berdasar keterangan Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani, kronologi pencabulan bermula orang tua korban menyuruh korban beli rokok di toko milik terdakwa. Jarak rumah korban dan toko tersangka hanya 30 meter.
Ketika korban hendak pulang, tersangka melarang dan justru melancarkan aksi bejatnya mencabuli korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Selanjutnya, korban menceritakan kepada orang tuanya. Lalu, orang tua korban melapor ke polres. (bgs/rij)