Operasional Terminal Baru Bojonegoro pada 2003 lalu sempat terganjal izin dari Gubernur Jawa Timur Imam Utomo. Terlebih terdapat enam sarana yang belum terpenuhi. Dalam arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro Selasa, 18 Februari 2003, Gubernur Jatim menyatakan tidak akan menurunkan izin operasional Terminal Baru Bojonegoro di Jalan Lisman.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Badan Pembinaan Transportasi Daerah (BPTD) Jatim Edy Sagala saat meninjau terminal tersebut Senin, 17 Februari 2003.
''Meski fisiknya sudah memenuhi syarat, kalau beberapa sarana belum dipenuhi, Pak Imam tak akan menurunkan izin operasionalnya," ungkapnya.
Kasubdin Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Pemprov Jatim itu mengatakan, berdasar pengamatannya, setidaknya ada enam sarana yang belum terpenuhi di terminal yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 10 miliar itu.
Di antaranya garis marka di sekitar terminal, rambu penunjuk jalan (RPJ), bangunan pos di tempat keluar masuknya armada bus, ruang tunggu pengemudi, serta alat komunikasi untuk pengawasan terminal sebagai jaringan komunikasi antarterminal se-Jatim.
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Nono Purwanto mengaku baru mengetahui dari tim BPTD untuk melengkapi kekurangan tersebut. Tentu akan mengusulkan dana tambahan melalui APBD 2003.
''Selain untuk sarana yang disebut itu, kami akan mengusulkan dana untuk taman di sekitar terminal. Hanya, dikabulkan atau tidak usulan itu, dewan yang menentukan," jelasnya.
Plh Ketua DPRD Bojonegoro Maksum Amin mengatakan, sepengetahuannya anggaran Rp 10 M untuk terminal sudah termasuk pengadaan sarana tersebut. ''Kami akan tanyakan dulu ke komisi D," ujarnya.
Sementara itu, PDI menolak penyerahan atau peresmian terminal. Terlebih dianggap masih menyisakan beberapa persoalan.
Bahkan protes DPC PDI Bojonegoro tersebut disampaikan melalui surat yang disampaikan ke Ketua DPRD Bojonegoro.
Surat perihal permohonan untuk menolak penyerahan fisik atau peresmian terminal baru Bojonegoro itu juga ditujukan ke seluruh ketua fraksi dan komisi D.
Sekretaris DPC PDI Bojonegoro Yunus Ali Syahbana mengatakan, bahwa pengusutan kasus dugaan penyimpanan dalam pengurukan proyek uang menghabiskan anggaran Rp 10 M tersebut belum ada kejelasan. Selain itu, proses hukum dugaan penyimpangan pembangunan dua jembatan pintu masuk terminal juga belum ada titik terang.
''Begitu juga soal pengerjaan proyek yang melewati batas yang ditentukan," jelasnya.
Anggota Komisi D DPRD Sunaryo Abumain mengatakan, surat penolakan PDI liar. Surat tersebut tidak berdasarkan hasil rapat DPC. Bahkan dinilai mengada-ada dan terkesan hanya untuk mencari sensasi.
''Kalau hasil rapat tentu ditandatangani ketua juga," jelasnya.
Bupati Bojonegoro Santoso mengaku belum menerima dan mengetahui isi surat PDI tersebut. Namun jika memang ada surat itu, mempersilakan dewan untuk membahasnya. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana