Ribuan karyawan Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro (Kareb) berunjuk rasa pada 20 November 2003 lalu. Berdasarkan arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro para karyawan tersebut menuntut kenaikan tunjangan hari raya (THR) dan meminta direktur utama (dirut) mundur.
Aksi tersebut dimulai pukul 05.00, sebagian buruh linting sigaret kretek tangan (SKT) di Jalan Basuki Rahmat bergerombol di halaman pabrik. Mereka sengaja tak masuk kerja seperti biasanya.
Kemudian pukul 06.30, buruh linting SKD di pabrik Jalan Ahmad Yani bergabung dengan long march dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Basuki Rahmat. Selema perjalanan mereka meneriahkan yel-yel meminta dirut mundur.
Lalu di pabrik Jalan Basuki Rahmat, sebagian dari massa aksi berorasi sambil membeber spanduk dan poster. Sebagian lainnya mendobrak pintu kantor Dirut Kareb yang kala itu dijabat oleh Soemariadji atau lebih dikenal Aji.
Aji kemudian keluar dan menemui karyawan. Namun ketika hendak memberikan penjelasan, dia kemudian diarak jalan kaki dengan diiringi tetabuhan menuju gedung DPRD Bojonegoro.
Sesampainya di gedung para wakil rakyat tersebut, Aji masuk ke salah satu ruang. Kemudian disusul 18 perwakilan karyawan untuk berunding dengan difasilitasi dewan.
Dalam pertemuan di gedung DPRD, massa aksi menyampaikan unek-unek. Mereka mengaku aksi tersebut dipicu tindakan tak manusiawi Dirut Kareb terhadap karyawan serta minimnya upah dan THR.
Salah satu massa aksi mengatakan bahwa selama ini karyawan bekerja mulai pukul 04.30 sampai 17.00. Namun hanya dibayar Rp 103 ribu sampai Rp 130 ribu perminggu. Sementara jatah uang makan hanya Rp 1.250 perhari perorang.
Sementara soal nilai THR, koordinator aksi Chumaidi mengatakan koperasi dengan sekitar tiga ribu karyawan belum memberikan THR. Selain itu, dalam regulasi kala itu besaran THR minimal satu bulan gaji. Namun informasi yang diterima karyawan THR yang akan diberikan hanya Rp 175 ribu perkaryawan.
Sedangkan, Dirut Kareb Aji beralasan koperasinya dalam kondisi sulit. Terlebih hanya menerima pesanan dari Sampoerna. Juga beberapa waktu terakhir pesanan turun.
Untungnya setelah, melalui perdebatan panjang, akhirnya pihak direksi Kareb sepakat menaikkan THR menjadi satu bulan gaji. Tepatnya sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2003 yaitu Rp 287.500 perorang untuk karyawan tak tetap. Sementara karyawan tetap disesuaikan gaji perbulan.
Ketua DPRD Bojonegoro Anwar Sholeh mengatakan permasalahan THR selesai. Sedengkan untuk dua permasalahan lainnya diselesaikan menyusul. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana