Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Radar History: Menilik Kembali PAW Sembilan Anggota F-PDIP DPRD Bojonegoro pada 2004 Silam

M
Penulis: M. Irvan Romadhon❯
DINAMIKA POLITIK: Proses PAW sembilan anggota DPRD Fraksi PDIP pada 2004 terus berlanjut.
DINAMIKA POLITIK: Proses PAW sembilan anggota DPRD Fraksi PDIP pada 2004 terus berlanjut.

 


Advertisement

Proses pergantian antar waktu (PAW) sembilan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) ditandai dengan pengirim surat usulan penetapan PAW ke komisi pemilihan umum kabupaten (KPUK) setempat.

Dalam surat bernomor 171/057/409.2/2004 bertanggal 9 Januari 2004 yang ditandatangani Ketua DPRD Bojonegoro Anwar Sholeh itu, disebutkan surat tersebut terbit menyusul surat dari DPC PDIP Bojonegoro tertanggal 15 November 2003 tentang usulan PAW. Dalam surat itu disertakan para calon pengganti anggota dewan yang diusulkan di PAW.


Dalam arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro 24 Januari 2004, Mengapa surat itu harus dikirim ke KPUK?

''Ini sesuai dengan keputusan KPU Nomor 637 tahun 2003 tanggal 13 November 2003 tentang tata cara verifikasi persyaratan calon pengganti antar waktu anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ungkap Anwar saat ditemui Radar Bojonegoro di ruang kerjanya Jumat, 23 Januari 2004 lalu.

Advertisement

Menurut Anwar, hasil verifikasi dari KPUK akan disampaikan kepada dewan. Selanjutnya, dewan menyampaikan laporan kepada bupati dan diteruskan ke gubernur Jatim sebagai pihak yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan sekaligus pemberhentian anggota DPRD Bojonegoro.

Sekretaris DPC PDIP tersebut menambah, meski pelaksanaan Pemilu 2004 sudah dekat, PAW terhadap sembilan anggota FPDIP bisa dilakukan. Mengacu pasal 96 ayat 5 UU Nomor 22 dan 23 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, serta DPRD kabupaten/kota dan tentang pemilu presiden dan wakil presiden.

PAW anggota DPRD kabupaten/kota tidak dilaksanakan jika sisa masa jabatan anggota yang di PAW kurang dari empat bulan. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 70 UU tersebut.

Advertisement

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir bersamaan saat anggota DPRD kabupaten/kota yang bagus mengucapkan sumpah atau janji.

''Dari ketentuan itu, jelas di ketahui bahwa PAW masih bisa dilakukan. Sebab, menurut jadwal, pelantikan anggota dewan hasil Pemilu 2004 akan dilaksanakan pada Juni," jelasnya.

Supriyadi alias Oni, mantap ketua FPDIP mengatakan belum mendengar adanya usulan PAW. Namun siap jika usulan PAW benar ada.

''Saya siap saja. Kapan pun, saya siap," katanya.

Sementara, Ketua KPUK Bojonegoro Mundzar Fahman menyatakan lembaganya telah menerima surat permohonan dari DPRD setempat terkait PAW sembilan anggota FPDIP tersebut sekitar seminggu lalu.

''Kami sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk membahas surat itu," ungkapnya.

Dia memperkirakan, sekitar pertengahan Februari mendatang atau bahkan sebelum itu, hasil Pokja tersebut suda bisa disampaikan ke dewan. (irv/msu)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bupati Setyo Wahono: Program OPD Pemkab Bojonegoro Harus Berdampak

Bupati Setyo Wahono: Program OPD Pemkab Bojonegoro Harus Berdampak

KINERJA kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pantauan. Apalagi, serapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2026 per 30 Juni, masih di bawah 50 persen.

Gelar Sosialisasi ke Parpol, KPUK Bojonegoro Sebut Dapil Pemilu 2029 Bisa Berubah

Gelar Sosialisasi ke Parpol, KPUK Bojonegoro Sebut Dapil Pemilu 2029 Bisa Berubah

Karena tidak ada tahapan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro mengisi kegiatan dengan kunjungan kerja dan sosialisasi partai politik (parpol)

 DPRD Bojonegoro Desak Prioritaskan Warga Lokal, Kades Akui Proses Tak Transparan

DPRD Bojonegoro Desak Prioritaskan Warga Lokal, Kades Akui Proses Tak Transparan

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Ahmad Supriyanto mendukung yang dilakukan warga Desa Ngampel, Kecamatan Kapas agar Pertamina EP Sukowati Field komitmen dan memenuhi kesepakatan yang telah dibangun dengan warg

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer