RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Dewan Pengupahan Bojonegoro telah mengajukan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) ke provinsi.
UMK Bojonegoro tahun depan usulan naik Rp 93 ribu atau 0,7 persen dari tahun ini. Nominal usulan kenaikan UMK tersebut dinilai terlalu sedikit oleh buruh.
Terlebih masih jauh dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) Jawa Timur. Sebaliknya, bagi para pengusahaan besaran usulan kenaikan upah sudah sesuai.
Terpenting kenaikan tersebut tak memberatkan industri. Ketua Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Bojonegoro Amrozi mengatakan, sebenarnya usulan kenaikan upah Rp 93 ribu belum adil untuk buruh.
Terlebih jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) Jawa Timur yang mencapai sekitar Rp 3,5 juta perbulan. ''Artinya UMK Bojonegoro masih jauh untuk hidup layak," ungkapnya.
Amrozi menjelaskan, selain UMK, perlu ditekankan bagaimana penciptaan lapangan kerja diperbanyak lagi. Terlebih pekerjaan sektor konstruksi juga belum banyak dinikmati oleh masyarakat Bojonegoro
''Proyek bantuan keuangan khusus desa (BKKD) juga tidak bisa menyerap tenaga kerja karena didominasi material fabrikasi dan pekerja luar Bojonegoro," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro, Sriyadi Purnomo mengatakan, usulan kenaikan UMK untuk 2026 sudah pantas. Terpenting kenaikan tersebut tidak memberatkan industri.
''Kami mengikuti aja," ungkap Direktur Koperasi Kareb Bojonegoro tersebut.
Direktur Utama PT Barokah Angkling Darmo Widiarto Adi mengatakan mengikuti keputusan dewan pengupahan Bojonegoro yang sudah melakukan rapat minggu lalu. Terlebih dari hasil tidak ada keberatan dari para pengusaha. (irv/msu)
Editor : Bhagas Dani Purwoko