
RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pekerja dapat memantau status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di https://bsu.kemnaker.go.id/.
Pengecekan pada mekanisme sebelumnya dilakukan dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. Namun, hingga 25 Oktober 2026, laman pengecekan BSU Kemnaker dilaporkan belum dapat diakses untuk memeriksa status penerima BSU 2026.
Baca Juga: Daftar Stimulus Pemerintah 2026: Bantuan Beras 30 Kg, BSU Rp900 Ribu, hingga Diskon Tiket Nataru
Link Resmi untuk Cek Penerima BSU 2026
Pekerja dapat memantau informasi BSU melalui situs resmi berikut:
Situs BSU Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id/
Situs BPJS Ketenagakerjaan: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Selain melalui situs, pekerja dapat memantau informasi melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan PosPay. Namun, ketersediaan fitur pemeriksaan khusus BSU 2026 perlu dipastikan melalui layanan resmi masing-masing.
Baca Juga: Rincian Cicilan KUR BRI Rp50 Juta Oktober Ini, Angsuran Paling Murah Mulai Rp900 Ribuan Saja!
Cara Cek BSU 2026 Lewat Situs Kemnaker
Apabila layanan pengecekan sudah tersedia, pekerja dapat mengikuti langkah berikut berdasarkan mekanisme yang digunakan pada penyaluran sebelumnya:
Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/ melalui browser HP.
Cari bagian pengecekan status penerima BSU.
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
Isi kode keamanan atau CAPTCHA jika diminta.
Tekan tombol Cek Status.
Baca hasil yang ditampilkan sistem.
Perlu diperhatikan, langkah tersebut mengacu pada mekanisme pengecekan BSU sebelumnya. Pekerja belum dapat menganggap langkah ini berhasil untuk BSU 2026 selama layanan resminya belum tersedia.
Apakah BSU 2026 Sebesar Rp900.000?
Pemerintah telah menyampaikan rencana pemberian BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bantuan direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga totalnya Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi ketentuan. Sasaran program diperkirakan mencapai 13,3 juta pekerja.
Meski demikian, besaran bantuan yang direncanakan tidak berarti seluruh pekerja otomatis akan menerimanya. Kriteria penerima, mekanisme penyaluran, dan jadwal pencairan perlu mengacu pada ketentuan resmi pemerintah.
Apa Syarat Penerima BSU 2026?
Hingga informasi yang tersedia pada 25 Oktober 2026, persyaratan teknis penerima BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap. Karena itu, kriteria pada program tahun sebelumnya tidak dapat langsung dianggap berlaku untuk periode 2026.
Sebagai gambaran, ketentuan BSU 2025 mencakup pekerja WNI dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah, serta batas upah tertentu. Program tersebut juga mengecualikan ASN, anggota TNI, dan anggota Polri, dengan ketentuan lain sesuai regulasi yang berlaku saat itu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




