23.2 C
Bojonegoro
Saturday, March 25, 2023

Kadin Siapkan Tenaga Kurasi

Pengajuan Label Halal Bakal Lebih Mudah untuk UMKM Bojonegoro

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Banyak pelaku usaha belum terwadahi pengajuan label halal. Dengan deklarasi sendiri (self declair) diprediksi akan lebih mudah. Namun, baru menyasar produk UMKM dengan kriteria ditentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

 

Satgas BPJPH Bojonegoro Samhati Hasan menjelasakan, banyak pelaku usaha ingin mendaftarkan produk agar mendapat label halal. Sebab, sebelum ada deklarasi mandiri, untuk mendapatkan label halal terdapat kuota, sehingga aksesnya terbatas. “Saat ini bagi pelaku UMKM bisa mendeklarasakan secara mandiri bahwa produk dihasilkan adalah halal,” jelasnya.

 

Samhati menerangkan, pendamping produk halal disiapkan memudahkan pelaku usaha. Saat ini BPJPH menggandeng organisasi masyarakat (ormas) memaksimalkan agenda pendaftaran produk halal. “Sudah ada pelatihan-pelatihan pendamping, digandeng ormas mempunyai kredibilitas,” ujarnya.

- Advertisement -

 

Menurutnya, deklarasi mandiri masih difokuskan produk makanan minuman (mamin) dengan risiko rendah. Sedangkan, berisiko tinggi seperti pengolahgan daging perlu mendaftar sertifikasi halal seperti biasa. Salah satu kriterianya maksimal UMKM dengan omzet Rp 500 juta.

 

“Kalau hasil produk UMKM berisiko tinggi tidak bisa mengikuti program,” jelasnya.

 

Ketua Kamar Dagang Bojonegoro Gatot Rianto Eko Prabowo mengungkapkan, adanya pendampingan deklarasi mandiri akan memicu pertumbuhan pelaku usaha. Sebab dengan label halal, akan ada rasa kepastian produk. “Dampak positifnya bagi UMKM terutama yang kecil, pembeli akan merasa ada kepastian produk dibelinya sudah terjamin halal,” tuturnya.

 

Gatot mengaku mencoba bekerja sama dengan BPJPH di daerah menggeliatkan UMKM terlebih label halal. Pihaknya mempunyai tenaga kurasi memastikan produk layak diedarkan di pasaran. (luk/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Banyak pelaku usaha belum terwadahi pengajuan label halal. Dengan deklarasi sendiri (self declair) diprediksi akan lebih mudah. Namun, baru menyasar produk UMKM dengan kriteria ditentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

 

Satgas BPJPH Bojonegoro Samhati Hasan menjelasakan, banyak pelaku usaha ingin mendaftarkan produk agar mendapat label halal. Sebab, sebelum ada deklarasi mandiri, untuk mendapatkan label halal terdapat kuota, sehingga aksesnya terbatas. “Saat ini bagi pelaku UMKM bisa mendeklarasakan secara mandiri bahwa produk dihasilkan adalah halal,” jelasnya.

 

Samhati menerangkan, pendamping produk halal disiapkan memudahkan pelaku usaha. Saat ini BPJPH menggandeng organisasi masyarakat (ormas) memaksimalkan agenda pendaftaran produk halal. “Sudah ada pelatihan-pelatihan pendamping, digandeng ormas mempunyai kredibilitas,” ujarnya.

- Advertisement -

 

Menurutnya, deklarasi mandiri masih difokuskan produk makanan minuman (mamin) dengan risiko rendah. Sedangkan, berisiko tinggi seperti pengolahgan daging perlu mendaftar sertifikasi halal seperti biasa. Salah satu kriterianya maksimal UMKM dengan omzet Rp 500 juta.

 

“Kalau hasil produk UMKM berisiko tinggi tidak bisa mengikuti program,” jelasnya.

 

Ketua Kamar Dagang Bojonegoro Gatot Rianto Eko Prabowo mengungkapkan, adanya pendampingan deklarasi mandiri akan memicu pertumbuhan pelaku usaha. Sebab dengan label halal, akan ada rasa kepastian produk. “Dampak positifnya bagi UMKM terutama yang kecil, pembeli akan merasa ada kepastian produk dibelinya sudah terjamin halal,” tuturnya.

 

Gatot mengaku mencoba bekerja sama dengan BPJPH di daerah menggeliatkan UMKM terlebih label halal. Pihaknya mempunyai tenaga kurasi memastikan produk layak diedarkan di pasaran. (luk/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/