26.6 C
Bojonegoro
Saturday, June 10, 2023

Hotel di Bojonegoro Belum Pulih, Pajak Ditarget Rp 5,4 Miliar

- Advertisement -

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Bisnis hotel mengalami pasang surut okupansi. Saat ada proyek minyak bumi dan gas (migas) okupansi atau daya hunian cukup ramai. Namun, saat ini tingkat hunian kembali sepi.

 

Sejumlah binis hotel berharap ada stimulus pemerintah agar bisnis hotel terus berkembang. Apalagi, usaha hotel di Bojonegoro menyumbang pendapatan daerah cukup besar. Hingga Juli lalu usaha hotel menyumbang pajak hingga Rp 2 miliar.

 

Tahun ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro memproyeksi pendapatan sektor hotel mencapai Rp 5,4 miliar. Di Bojonegoro terdapat 22 hotel. Hotel-hotel itu dikenai pajak untuk setiap transaksi sewa kamar. Pajak dibebankan 10 persen.

- Advertisement -

‘’Setiap transaksi menginap dikenakan pajak,’’ kata Kepala Bapenda Ibnu Soeyoeti kemarin (1/8).

 

Pendapatan dari pajak sewa kamar hotel itu diproyeksi bisa mencapai Rp 5,4 miliar. Sejauh ini pendapatan pajak hotel masih bagus. Karena itu, tahun ini dia optimistis target Rp 5,4 miliar tercapai.

 

Hotel-hotel dikenai pajak itu tidak hanya ada di Bojonegoro kota. Sebagian ada di wilayah Kecamatan Kalitidu dan Padangan. ‘’Bisnis hotel masih bagus. Banyak hotel baru bermunculan. Saya yakin target akan tercapai,’’ jelasnya. (zim/rij)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Bisnis hotel mengalami pasang surut okupansi. Saat ada proyek minyak bumi dan gas (migas) okupansi atau daya hunian cukup ramai. Namun, saat ini tingkat hunian kembali sepi.

 

Sejumlah binis hotel berharap ada stimulus pemerintah agar bisnis hotel terus berkembang. Apalagi, usaha hotel di Bojonegoro menyumbang pendapatan daerah cukup besar. Hingga Juli lalu usaha hotel menyumbang pajak hingga Rp 2 miliar.

 

Tahun ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro memproyeksi pendapatan sektor hotel mencapai Rp 5,4 miliar. Di Bojonegoro terdapat 22 hotel. Hotel-hotel itu dikenai pajak untuk setiap transaksi sewa kamar. Pajak dibebankan 10 persen.

- Advertisement -

‘’Setiap transaksi menginap dikenakan pajak,’’ kata Kepala Bapenda Ibnu Soeyoeti kemarin (1/8).

 

Pendapatan dari pajak sewa kamar hotel itu diproyeksi bisa mencapai Rp 5,4 miliar. Sejauh ini pendapatan pajak hotel masih bagus. Karena itu, tahun ini dia optimistis target Rp 5,4 miliar tercapai.

 

Hotel-hotel dikenai pajak itu tidak hanya ada di Bojonegoro kota. Sebagian ada di wilayah Kecamatan Kalitidu dan Padangan. ‘’Bisnis hotel masih bagus. Banyak hotel baru bermunculan. Saya yakin target akan tercapai,’’ jelasnya. (zim/rij)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/