Sebanyak 24 Raperda Inisiatif DPRD Lamongan
LAMONGAN, Radar Lamongan – Rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi produk hukum di daerah yang sesuai perundang-undangan. Tujuan utamanya untuk kepentingan masyarakat Lamongan secara umum. Sejak dilantik Tahun 2019, pimpinan dan anggota DPRD Lamongan telah mengesahkan sebanyak 56 raperda. Sebanyak 32 raperda inisiatif Pemkab Lamongan. Sedangkan, sebanyak 24 raperda merupakan inisiatif DPRD Lamongan (selengkapnya lihat grafis).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan Saifuddin Zuhri menjelaskan, sesuai dengan target yakni ada delapan raperda inisiatif setiap tahun.
‘’Tiap semester empat raperda kita selesaikan. Jadi setiap tahun delapan raperda. Sehingga selama tiga tahun ini kita sudah menyelesaikan. Kecuali kemarin covid-19 berkurang, karena aktivitas kita dibatasi,’’ ujar politisi F-PKB tersebut.
Dalam tiga tahun terakhir, rinciannya Tahun 2019 sebanyak 12 raperda inisiatif pemkab dan 8 inisiatif DPR. Sedangkan, Tahun 2020 sebanyak 6 raperda inisiatif pemkab dan 4 raperda inisiatif DPR, serta tahun lalu sebanyak 9 raperda inisiatif pemkab dan 8 inisiatif DPR.
Sebanyak 9 raperda disetujui dalam rapat paripurna raperda inisiatif tahap I pada Rabu (28/9) lalu. Rinciannya sebanyak 5 raperda inisiatif pemkab dan 4 raperda inisiatif DPR.
Lima raperda inisiatif DPR yakni raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang penyelenggaraan reklame, raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta raperda tentang desa wisata.
Ketua DPRD Lamongan H. Abdul Ghofur bersyukur DPRD Lamongan mampu menjalankan amanah, serta mampu menyelesaikan target raperda di setiap tahun. Seluruh raperda melalui proses pembahasan hingga penyempurnaan, hingga disahkan dalam rapat paripurna.
‘’Semua ini berkat kinerja maksimal dari seluruh anggota DPRD Lamongan dan Pemkab Lamongan. Semoga apa yang kita lakukan ini, memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Lamongan,’’ ucap politisi F-PKB tersebut.
Sekretaris DPRD Lamongan Aris wibawa menuturkan, perda disusun langsung menyentuh masyarakat. ‘’Alhamdulillah DPRD Lamongan masih konsen memprioritaskan kepentingan masyarakat. Diantaranya seperti perda pondok pesantren dan kemisikinan. Kan itu menyentuh kepentingan masyarakat,’’ terang Aris. (sip/ind)