LAMONGAN, Radar Lamongan – Sebanyak 22 ribu petani tembakau yang tersebar di delapan kecamatan di Lamongan menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jaminan ini diberikan Pemkab Lamongan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT), yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA kepada perwakilan petani tembakau dari 8 kecamatan di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, kemarin (29/3).
Turut hadir pula dalam penyerahan ini Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo, A.k, QIA, CFE, Perwakilan Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Tohjaya, Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim Budi Raharjo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Dadang Setiawan, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lamongan M. Wahyudi, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Cahyono.
Delapan Kecamatan tersebut tersebar di Kecamatan Modo sebanyak 5.484 penerima, Kecamatan Bluluk 3.829 penerima, Kecamatan Ngimbang 5.239 penerima, Kecamatan Mantup 406 penerima, Kecamatan Sukorame 535 penerima, Kecamatan Sambeng 4.265 penerima, Kecamatan Kedungpring 1.935 penerima, dan Kecamatan Sugio 307 penerima.
‘’Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui DBH-CHT memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan kepada 22 ribu petani. Ini menjadi bagian kepedulian pemerintah Kabupaten Lamongan kepada petani tembakau Lamongan. Risiko kerja petani tembakau juga besar, sehingga diperlukan perlindungan sosial yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan,’’ tutur Bupati Yes.
Dia berharap, dengan diberikannya jaminan sosial melalui sumber DBH-CHT Tahun 2023 ini, dapat menjadi sumber perlindungan untuk melanjutkan kehidupan bagi petani dan keluarga petani tembakau.
‘’Kami memiliki pikiran bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan sebuah harapan bagi para pekerja, untuk terus melanjutkan kehidupannya dengan perlindungan sosial dari pemerintah. Dengan ide itu, kemarin saya berpikiran bahwa petani juga perlu diberikan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dimulai dari petani tembakau, yang risikonya juga tidak kalah dengan risiko pekerjaan di profesi-profesi yang lain,” ucap Bupati Yes. ‘’Saya yakin produktivitas pertanian, khususnya tembakau ini akan meningkat. Karena para petani tembakau dengan perlindungan ini, akan merasa lebih aman, lebih nyaman, dan membuat petani semangat bekerja yang nanti berseiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lamongan. Selanjutnya di sektor-sektor lain juga akan kami pikirkan perlindungan sosial seperti ini juga,’’ imbuh Bupati Yes.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, A.k, QIA, CFE menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemkab Lamongan atas penyaluran jaminan sosial ini.
‘’Terima kasih banyak kepada Pemkab Lamongan. Ini pertama dana DBH-CHT Tahun 2023 sudah bisa disalurkan ke petani secara langsung, dalam bentuk perlindungan jaminan ketenagakerjaan. Petani tembakau akan lebih nyaman dan produktif ketika petaninya terlindungi,’’ ungkap Hadi Purnomo
Dalam kesempatan ini, Perwakilan Direktur Dana Transfer Umum Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Tohjaya mengapresiasi langkah preventif Pemkab Lamongan. Terlebih, Lamongan menjadi daerah pertama yang telah menyalurkan dana DBH-CHT Tahun 2023, secara nasional.
‘’Luar biasanya Pak Bupati Lamongan, menggunakan atau memanfaatkan ruang fleksibilitas dalam penggunaan DBH-CHT tersebut untuk dapat dirasakan oleh petani tembakau. Ruang fleksibilitas itu bisa untuk apa saja, tapi di sini Bupati Lamongan tetap mengutamakan petani tembakau. Jadi luar biasa sekali, dan untuk itulah kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi atas desain kebijakan penggunaan DBH-CHT di Lamongan,’’ terangnya. (mer/ind)
