23.1 C
Bojonegoro
Wednesday, May 31, 2023

PPPK Baru Belum Terima THR

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (PPPK) belum menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Meski para PPPK tenaga pendidik khususnya, dipastikan akan mulai tugas di tempat baru mulai Sabtu (14/4) mendatang. Namun mereka belum bisa menerima THR.

 

Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah Lamongan, Khusnul Yaqin mengatakan, untuk PPPK yang perekrutan tahun lalu kemungkinan belum mendapatkan THR. Jika menyesuaikan aturan, mereka hanya dapat gaji bulan April.

 

Sedangkan, untuk pemberian THR aturannya dasar gaji bulan sebelumnya. Kalau disalurkan April, berarti menyesuaikan gaji bulan Maret. ’’Itu berdasarkan aturan lama. Sementara SK-nya belum turun. Sehingga akan dikomunikasikan lagi,’’ tuturnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (26/3).

- Advertisement -

 

Khusnul mengaku, jika aturan berubah kemudian PPPK harus diberikan THR, maka daerah sudah mempersiapkan anggarannya. Sebelum pengangkatan PPPK sudah ada aturan tentang alokasi dana untuk gajinya. Sehingga ketika sudah diangkat dan mendapatkan SK, maka ASN akan menerima haknya termasuk gaji dan tunjangan.

 

Karena belum ada juknis pasti, Khusnul belum merinci mengenai kebutuhan dana untuk pembayaran. Termasuk bagi PNS dan PPPK yang sudah berhak menerima THR, juga belum dirinci besarannya. Sebab juknis pembayaran THR bagi ASN belum ada. Namun berdasarkan pengalaman, yakni sebesar gaji yang dibayarkan bulan sebelumnya.

 

‘’Nanti perhitungannya apa saja, kita sesuaikan dengan aturan Kemenkeu,” imbuhnya.

 

Seperti diketahui, tahun lalu perekrutan PPPK di Lamongan mendapatkan formasi yang cukup banyak. Tenaga pendidikan sebanyak 980 orang, sedangkan tenaga kesehatan 939 orang. Mereka yang dipastikan akan segera menjalankan tugasnya di tempat baru. (rka/ind)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (PPPK) belum menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Meski para PPPK tenaga pendidik khususnya, dipastikan akan mulai tugas di tempat baru mulai Sabtu (14/4) mendatang. Namun mereka belum bisa menerima THR.

 

Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah Lamongan, Khusnul Yaqin mengatakan, untuk PPPK yang perekrutan tahun lalu kemungkinan belum mendapatkan THR. Jika menyesuaikan aturan, mereka hanya dapat gaji bulan April.

 

Sedangkan, untuk pemberian THR aturannya dasar gaji bulan sebelumnya. Kalau disalurkan April, berarti menyesuaikan gaji bulan Maret. ’’Itu berdasarkan aturan lama. Sementara SK-nya belum turun. Sehingga akan dikomunikasikan lagi,’’ tuturnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (26/3).

- Advertisement -

 

Khusnul mengaku, jika aturan berubah kemudian PPPK harus diberikan THR, maka daerah sudah mempersiapkan anggarannya. Sebelum pengangkatan PPPK sudah ada aturan tentang alokasi dana untuk gajinya. Sehingga ketika sudah diangkat dan mendapatkan SK, maka ASN akan menerima haknya termasuk gaji dan tunjangan.

 

Karena belum ada juknis pasti, Khusnul belum merinci mengenai kebutuhan dana untuk pembayaran. Termasuk bagi PNS dan PPPK yang sudah berhak menerima THR, juga belum dirinci besarannya. Sebab juknis pembayaran THR bagi ASN belum ada. Namun berdasarkan pengalaman, yakni sebesar gaji yang dibayarkan bulan sebelumnya.

 

‘’Nanti perhitungannya apa saja, kita sesuaikan dengan aturan Kemenkeu,” imbuhnya.

 

Seperti diketahui, tahun lalu perekrutan PPPK di Lamongan mendapatkan formasi yang cukup banyak. Tenaga pendidikan sebanyak 980 orang, sedangkan tenaga kesehatan 939 orang. Mereka yang dipastikan akan segera menjalankan tugasnya di tempat baru. (rka/ind)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/