- Advertisement -
LAMONGAN, Radar Lamongan – Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan berkedok arisan. Bahkan yang melakukan penipuan tak jarang dari orang terdekat. Seperti warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Umu Syaidah, 41, yang tega menipu tetangganya, Siti Chomariyah, 47, dengan modus arisan. Umu Syaidah kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kanit 1 Polres Lamongan, Iptu Sunandar menjelaskan, awalnya tersangka menawarkan arisan kepada tetangganya ada pertengahan Oktober tahun lalu. Penawaran cukup menggiurkan. Dengan ikut arisan sebesar Rp 30 juta, korban bisa menerima uang Rp 40 juta dalam waktu sebulan. Korban menawar dan ikut arisan sebesar Rp 27 juta.
Enam hari berikutnya, tersangka menawari lagi korban untuk ikut arisan. Kali ini, iming-imingnya setor Rp 15 juta, bisa menerima uang Rp 20 juta dalam waktu dua minggu. Korban kembali menawar uang Rp 13,5 juta. Keduanya sepakat dengan perjanjian hitam di atas putih bermaterai.
”Akhirnya sampai tenggat waktu, korban tak mendapatkan uang arisan dari tersangka,” tuturnya.
Selanjutnya, korban mengecek di sejumlah tempat, yakni mendapatkan fakta jika arisan tersebut fiktif. Korban lalu melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Lamongan.
”Dari keterangan tersangka, tentunya tak hanya satu korban, namun masih ada lagi,” terangnya. (mal/ind)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan berkedok arisan. Bahkan yang melakukan penipuan tak jarang dari orang terdekat. Seperti warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Umu Syaidah, 41, yang tega menipu tetangganya, Siti Chomariyah, 47, dengan modus arisan. Umu Syaidah kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kanit 1 Polres Lamongan, Iptu Sunandar menjelaskan, awalnya tersangka menawarkan arisan kepada tetangganya ada pertengahan Oktober tahun lalu. Penawaran cukup menggiurkan. Dengan ikut arisan sebesar Rp 30 juta, korban bisa menerima uang Rp 40 juta dalam waktu sebulan. Korban menawar dan ikut arisan sebesar Rp 27 juta.
Enam hari berikutnya, tersangka menawari lagi korban untuk ikut arisan. Kali ini, iming-imingnya setor Rp 15 juta, bisa menerima uang Rp 20 juta dalam waktu dua minggu. Korban kembali menawar uang Rp 13,5 juta. Keduanya sepakat dengan perjanjian hitam di atas putih bermaterai.
”Akhirnya sampai tenggat waktu, korban tak mendapatkan uang arisan dari tersangka,” tuturnya.
Selanjutnya, korban mengecek di sejumlah tempat, yakni mendapatkan fakta jika arisan tersebut fiktif. Korban lalu melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Lamongan.
”Dari keterangan tersangka, tentunya tak hanya satu korban, namun masih ada lagi,” terangnya. (mal/ind)