23.1 C
Bojonegoro
Saturday, April 1, 2023

Praktik Tebasan Ganggu Irigasi di Lamongan

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Sejumlah titik aliran sungai di sekitar Kecamatan Deket ke utara ditulisi tebasan. Pantauan wartawan koran ini, terdapat papan bertuliskan Rp 10 ribu untuk pemancing. Namun, tidak sedikit di sepanjang kali itu ditulisi dilarang memancing dengan tanda merah, karena kali sudah dipasang waring layaknya tambak pribadi.

 

Adanya praktik tebasan di kali ini sebenarnya menghambat jalannya irigasi air. Karena arus yang seharusnya mengalir ke pertanian dan tambak warga terhambat. Misalnya, ada sampah juga terhenti di waring dan menyebabkan arus tidak bisa lancar.

 

Namun, adanya praktik tebasan ini tidak yang bertanggung jawab. Bahkan, dari Dinas PU Sumber Daya Air Lamongan tidak memiliki data pasti praktik tersebut. Sebab, kewenangan kali tersebut di bawah naungan Provinsi Jatim. Sehingga dinas daerah tidak bisa melalukan teguran  hingga pendataan.

- Advertisement -

 

Kepala Desa Dinoyo Deket Aprian Sandi mengaku tidak mengetahui mengenai kali tebasan karena kewenangan dusun. Sehingga, jika dimanfaatkan untuk tempat pemancingan atau lainnya juga tidak masuk pendapatan desa.

 

‘’Tidak (bukan masuk pendapatan desa), itu langsung kasun saja,’’ ujarnya singkat.

 

Kabid Operasional Dinas PU SDA Lamongan Djadi mengatakan, sebenarnya dari dinas sudah melakukan sosialisasi di setiap kecamatan tentang Perda nomor 14 tahun 2007. Dalam perda tentang irigasi itu sudah dijelaskan rinci mengenai fungsi, efektivitas, dan pengelolaannya.

 

‘’Sudah dijelaskan semua, dan kalau masih ada (kali tebasan, Red) berarti sosialisasinya tidak diterima,’’ imbuhnya.

 

Camat Deket Samian mengaku belum pernah diajak diskusi mengenai kali tebasan. Apalagi, dia masih baru di wilayah tersebut. Sehingga belum mengetahui detail dan harus belajar lagi.

 

Selain itu, Samian mengatakan, kalau memang memberikan dampak kurang baik akan disosialisasikan ke warga, dengan melibatkan instansi terkait yang memiliki kewenangan atas kali tersebut.

 

‘’Nanti akan kita sosialisasikan ulang ke warga bagaimana baiknya, supaya tidak sampai merugikan,’’ pungkasnya. (rka/ind)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Sejumlah titik aliran sungai di sekitar Kecamatan Deket ke utara ditulisi tebasan. Pantauan wartawan koran ini, terdapat papan bertuliskan Rp 10 ribu untuk pemancing. Namun, tidak sedikit di sepanjang kali itu ditulisi dilarang memancing dengan tanda merah, karena kali sudah dipasang waring layaknya tambak pribadi.

 

Adanya praktik tebasan di kali ini sebenarnya menghambat jalannya irigasi air. Karena arus yang seharusnya mengalir ke pertanian dan tambak warga terhambat. Misalnya, ada sampah juga terhenti di waring dan menyebabkan arus tidak bisa lancar.

 

Namun, adanya praktik tebasan ini tidak yang bertanggung jawab. Bahkan, dari Dinas PU Sumber Daya Air Lamongan tidak memiliki data pasti praktik tersebut. Sebab, kewenangan kali tersebut di bawah naungan Provinsi Jatim. Sehingga dinas daerah tidak bisa melalukan teguran  hingga pendataan.

- Advertisement -

 

Kepala Desa Dinoyo Deket Aprian Sandi mengaku tidak mengetahui mengenai kali tebasan karena kewenangan dusun. Sehingga, jika dimanfaatkan untuk tempat pemancingan atau lainnya juga tidak masuk pendapatan desa.

 

‘’Tidak (bukan masuk pendapatan desa), itu langsung kasun saja,’’ ujarnya singkat.

 

Kabid Operasional Dinas PU SDA Lamongan Djadi mengatakan, sebenarnya dari dinas sudah melakukan sosialisasi di setiap kecamatan tentang Perda nomor 14 tahun 2007. Dalam perda tentang irigasi itu sudah dijelaskan rinci mengenai fungsi, efektivitas, dan pengelolaannya.

 

‘’Sudah dijelaskan semua, dan kalau masih ada (kali tebasan, Red) berarti sosialisasinya tidak diterima,’’ imbuhnya.

 

Camat Deket Samian mengaku belum pernah diajak diskusi mengenai kali tebasan. Apalagi, dia masih baru di wilayah tersebut. Sehingga belum mengetahui detail dan harus belajar lagi.

 

Selain itu, Samian mengatakan, kalau memang memberikan dampak kurang baik akan disosialisasikan ke warga, dengan melibatkan instansi terkait yang memiliki kewenangan atas kali tersebut.

 

‘’Nanti akan kita sosialisasikan ulang ke warga bagaimana baiknya, supaya tidak sampai merugikan,’’ pungkasnya. (rka/ind)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Koleksi 50 Boneka di Rumah

Diparkir di Kos, Motor Raib

Amankan Pengedar SS di Pantura


/