- Advertisement -
LAMONGAN, Radar Lamongan – Petugas Satpol PP Lamongan merazia puluhan botol minuman keras (miras) pada tiga warung ilegal di Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng, Rabu malam (22/2). Razia pertama di warung milik Wahyu, 42, yang juga sebagai tempat karaoke. Di sana petugas mengamankan sebanyak 24 botol bir dari berbagai jenis.
Selanjutnya, di warung milik Siswanto, 39, disita sekitar 20 botol bir dari berbagai merek. Serta di warung milik Rustik, 41, ditemukan enam botol bir dan dua botol miras campuran bir dan arak.
‘’Dari tiga tempat tersebut, dua di antaranya menyediakan tempat karaoke. Sedangkan satu tempat berkedok toko kelontong,’’ tutur Sekertaris Satpol PP Lamongan, Kamsun kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (23/2).
- Advertisement -
Kamsun memastikan, warung tersebut tidak mengantongi izin rumah minum dan tempat karaoke. ‘’Sedangkan yang menyediakan tempat karaoke telah dilakukan penyitaan beberapa mik serta alat pemutar musik,’’ imbuhnya.
Seluruh pemilik warung dipanggil ke kantor Satpol PP Lamongan untuk membuat surat pernyataan. Kamsun mengingatkan, agar pemilik warung tidak lagi menjual miras.
‘’Operasi ini dipastikan tak sampai di sini saja, akan tetapi tetap berlanjut di beberapa kecamatan lainnya. Apalagi mendekati Bulan Suci Ramadan, agar tidak menjual minuman beralkohol,’’ ucapnya. (mal/ind)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Petugas Satpol PP Lamongan merazia puluhan botol minuman keras (miras) pada tiga warung ilegal di Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng, Rabu malam (22/2). Razia pertama di warung milik Wahyu, 42, yang juga sebagai tempat karaoke. Di sana petugas mengamankan sebanyak 24 botol bir dari berbagai jenis.
Selanjutnya, di warung milik Siswanto, 39, disita sekitar 20 botol bir dari berbagai merek. Serta di warung milik Rustik, 41, ditemukan enam botol bir dan dua botol miras campuran bir dan arak.
‘’Dari tiga tempat tersebut, dua di antaranya menyediakan tempat karaoke. Sedangkan satu tempat berkedok toko kelontong,’’ tutur Sekertaris Satpol PP Lamongan, Kamsun kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (23/2).
- Advertisement -
Kamsun memastikan, warung tersebut tidak mengantongi izin rumah minum dan tempat karaoke. ‘’Sedangkan yang menyediakan tempat karaoke telah dilakukan penyitaan beberapa mik serta alat pemutar musik,’’ imbuhnya.
Seluruh pemilik warung dipanggil ke kantor Satpol PP Lamongan untuk membuat surat pernyataan. Kamsun mengingatkan, agar pemilik warung tidak lagi menjual miras.
‘’Operasi ini dipastikan tak sampai di sini saja, akan tetapi tetap berlanjut di beberapa kecamatan lainnya. Apalagi mendekati Bulan Suci Ramadan, agar tidak menjual minuman beralkohol,’’ ucapnya. (mal/ind)