24.8 C
Bojonegoro
Friday, March 31, 2023

Jumlah Ritel Modern Sulit Dibendung

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Keberadaan ritel modern menjamur di Lamongan. Misalnya di Kecamatan Babat, di antara Pasar Agrobis hingga Pasar Babat terdapat lebih dari lima ritel modern. Bahkan di pusat Kota Soto, banyak dijumpai ritel modern berdampingan hingga berhadapan.

 

Keberadaan ritel ini tentu berdampak terhadap toko kelontong dan pasar tradisional. Karena itu, pentingnya izin ketat terhadap ritel modern, agar pelaku bisnis ritel lokal bisa tetap eksis. Faktanya, jumlah ritel modern tampaknya sulit dibendung. Sebab, hingga kini belum ada peraturan yang membatasi toko modern.

 

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lamongan Pujo Broto Iriawan Putra membenarkan, secara aturan pendirian tidak ada batas. Kini jumlah total ritel modern di Lamongan sekitar 173 unit.

- Advertisement -

 

Menurut dia, pendirian ritel ini selama bisa mencukupi perizinan usaha yang ditetapkan sudah bisa berdiri. Apalagi, perizinan sekarang secara online, sehingga memudahkan pemilik modal.

 

Dia menjelaskan, aturan yang tidak membatasi jumlah toko modern ini tertuang dalam PP nomor 5 Tahun 2021. ‘’Kalau dibatasi, tidak, karena sekarang pemilik toko kelontong ini konsepnya sudah mirip dengan ritel, barang yang dijual, dikemas dalam etalase dan diberikan banderol harga untuk memudahkan,” tuturnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (23/2).

 

Meski begitu, diakuinya, untuk menjaga keberpihakan toko tradisional, sudah diterbitkan Perbup. Yakni mengatur pembatasan jarak antara pasar tradisional dengan toko modern. Beberapa wilayah seperti di kecamatan kota misalnya, batas jarak antara ritel modern sekitar 500 meter dari pasar tradisional.

 

‘’Kalau jarak dengan pasar memang kita batasi, minimal 500 meter, dan sebagian besar sudah menyetujui,” ucapnya.

 

Pujo mengakui, sebenarnya jual beli akan beralih sesuai dengan perkembangan zaman. Misalnya penggunaan banderol harga, ke depan semua akan menggunakan itu untuk memudahkan pembeli.

 

Kemudian pemanfaatan etalase untuk memberikan kesan rapi. Kini, diakuinya, sudah banyak dijumpai toko di desa dengan konsep semi modern. ‘’Sekarang sudah banyak yang berkonsep semi modern. Tapi untuk ritel sendiri, pendiriannya harus mengacu dalam perbup,” terangnya. (rka/ind)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Keberadaan ritel modern menjamur di Lamongan. Misalnya di Kecamatan Babat, di antara Pasar Agrobis hingga Pasar Babat terdapat lebih dari lima ritel modern. Bahkan di pusat Kota Soto, banyak dijumpai ritel modern berdampingan hingga berhadapan.

 

Keberadaan ritel ini tentu berdampak terhadap toko kelontong dan pasar tradisional. Karena itu, pentingnya izin ketat terhadap ritel modern, agar pelaku bisnis ritel lokal bisa tetap eksis. Faktanya, jumlah ritel modern tampaknya sulit dibendung. Sebab, hingga kini belum ada peraturan yang membatasi toko modern.

 

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lamongan Pujo Broto Iriawan Putra membenarkan, secara aturan pendirian tidak ada batas. Kini jumlah total ritel modern di Lamongan sekitar 173 unit.

- Advertisement -

 

Menurut dia, pendirian ritel ini selama bisa mencukupi perizinan usaha yang ditetapkan sudah bisa berdiri. Apalagi, perizinan sekarang secara online, sehingga memudahkan pemilik modal.

 

Dia menjelaskan, aturan yang tidak membatasi jumlah toko modern ini tertuang dalam PP nomor 5 Tahun 2021. ‘’Kalau dibatasi, tidak, karena sekarang pemilik toko kelontong ini konsepnya sudah mirip dengan ritel, barang yang dijual, dikemas dalam etalase dan diberikan banderol harga untuk memudahkan,” tuturnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (23/2).

 

Meski begitu, diakuinya, untuk menjaga keberpihakan toko tradisional, sudah diterbitkan Perbup. Yakni mengatur pembatasan jarak antara pasar tradisional dengan toko modern. Beberapa wilayah seperti di kecamatan kota misalnya, batas jarak antara ritel modern sekitar 500 meter dari pasar tradisional.

 

‘’Kalau jarak dengan pasar memang kita batasi, minimal 500 meter, dan sebagian besar sudah menyetujui,” ucapnya.

 

Pujo mengakui, sebenarnya jual beli akan beralih sesuai dengan perkembangan zaman. Misalnya penggunaan banderol harga, ke depan semua akan menggunakan itu untuk memudahkan pembeli.

 

Kemudian pemanfaatan etalase untuk memberikan kesan rapi. Kini, diakuinya, sudah banyak dijumpai toko di desa dengan konsep semi modern. ‘’Sekarang sudah banyak yang berkonsep semi modern. Tapi untuk ritel sendiri, pendiriannya harus mengacu dalam perbup,” terangnya. (rka/ind)

Artikel Terkait

Most Read

Lima KK Berangkat Transmigrasi Bulan Ini

Bersolek Menyambut Ramadan

Malam Hari di Cepu Cukup Ramai

Artikel Terbaru

Koleksi 50 Boneka di Rumah

Diparkir di Kos, Motor Raib

Amankan Pengedar SS di Pantura


/