LAMONGAN, Radar Lamongan – DPRD Lamongan dan Pemkab Lamongan menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2023 dalam rapat paripurna hari ke empat kemarin (21/11). Juru bicara Banggar DPRD Lamongan Ali Mahfudl menuturkan, kesimpulan Raperda APBD tahun anggaran 2023 telah dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta telah disepakati oleh Banggar DPRD Lamongan bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah.
‘’Persetujuan setelah Raperda APBD tahun anggaran 2023 telah dilakukan pembahasan bersama. Badan anggaran memohon kiranya Raperda APBD tahun 2023 disetujui dalam rapat paripurna ini,’’ tutur Ali.
Ketua DPRD Lamongan H. Abdul Ghofur mengungkapkan, atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD Lamongan menyampaikan selamat dan sukses kepada Bupati Lamongan atas diterimanya sejumlah penghargaan. Di antaranya raihan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke enam kali berturut-turut, serta penghargaan Railways Safety Award dari Kemenhub.
‘’Semoga dengan capaian ini dapat mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkeadilan,’’ ucap politisi F-PKB tersebut.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berharap melalui persetujuan ini mampu meningkatkan akselerasi pertumbuhan perekonomian masyarakat. ‘’Sehingga mewujudkan Kejayaan Lamongan yang Berkeadilan,’’ terang Bupati Yes.

Bahas 5 Usulan Raperda Tahap II
DPRD Lamongan dan Pemkab Lamongan membahas lima usulan Raperda Tahap II di ruang rapat paripurna DPRD Lamongan, kemarin (21/11). Meliputi tiga raperda usulan DPRD Lamongan, serta dua raperda usulan eksekutif.
Jubir Bapemperda DPRD Lamongan Abdul Aziz menyampaikan, tiga Raperda inisiatif DPRD Lamongan meliputi penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, dan pemberian nama jalan dan sarana umum.
Dia menjelaskan, pemberian nama pada jalan merupakan bentuk penguatan identitas dan karakter sosial dalam suatu wilayah. Menjadikannya sebagai sebuah tanda, yang memuat dan mampu memberikan nilai sosial, ekonomi dan kultural bagi masyarakat.
‘’Begitu pula dengan keberadaan sarana umum lainnya, seperti ruang terbuka hijau, monumen, gedung pasar dan lain sebagainya yang perlu adanya penguatan jelas dalam bentuk pemberian nama,’’ terangnya.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, dua Raperda usulan Pemkab Lamongan meliputi Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, juga Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir.
‘’Harus diakui bahwa kendaraan pribadi masih mendominasi, untuk memfasilitasi mobilitas tersebut diperlukan penyelenggaraan parkiran yang efektif dan efisien,’’ ucap Bupati Yes. (sip/ind)