LAMONGAN, Radar Lamongan – PT KAI merubah aturan, yakni pengguna jasa KA tak perlu lagi melakukan swab tes. Namun dengan catatan, penumpang sudah melakukan vaksin kedua. Kebijakan itu berdasarkan SE Kemenhub nomor 57 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Manajer Humas DAOP 8 Surabaya Luqman Arief membenarkan kini terdapat aturan baru kelonggaran bagi penumpang KA. ‘’Dimana penumpang jarak jauh hanya membutuhkan adanya vaksinasi dosis kedua, sudah diperbolehkan,’’ terang Luqman.
Sebelumnya, diakuinya, penumpang KA diwajibkan melakukan vaksin dosis ketiga. Jika belum maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR. Kini aturan tersebut dirubah menjadi lebih longgar.
Sedangkan, dia memastikan, penumpang diwajibkan menggunakan masker. Dia berharap, hal ini bisa menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi KA, yang bisa berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
‘’Tentunya semua ini berlaku mulai sekarang,’’ imbuhnya. (mal/ind)