- Advertisement -
LAMONGAN, Radar Lamongan – Sebagian reklame kecil terpasang di pohon dan tiang lampu di pinggir jalan protokol di Lamongan. Reklame yang melanggar pasal 17 Perbup Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang tata cara penyelenggaraan reklame masih dibiarkan terpasang.
“Reklame yang ditempelkan di pepohonan dan tiang lampu jalan termasuk melanggar peraturan yang ada. Kemungkinan juga, reklame tersebut tidak memiliki izin,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perizinan I Dinas Penanaman Modal dan PTSMP Kabupaten Lamongan, Ivan Arsad Ardiansyah kemarin (20/4).
“Pengawasan diserahkan kepada Satpol PP. Jika reklame yang terpasang belum memiliki izin, maka penurunan reklame menjadi tanggung jawab Satpol PP,” lanjutnya.
- Advertisement -
Menurut Ivan, dinasnya juga berperan dalam prosedur pemasangan reklame. “Umumnya, dinas memberikan pengingat kepada pemohon agar pemasangan reklame memerhatikan estetika dan menjaga keindahan kota, misal tidak dipasang di fasilitas milik pemerintah,” katanya.
“Kami juga menegaskan hal tersebut dalam formulir permohonan izin reklame,” imbuhnya.
Untuk pelepasan reklame, kata Ivan, menjadi tanggung jawab pemohon izin. “Setelah masa tayang reklame berakhir, pemohon diharapkan untuk melepas reklame yang telah dipasang. Jika setelah masa tayang berakhir reklame masih terpasang, maka reklame akan diturunkan oleh Satpol PP,” jelasnya.
“Kerusakan pada reklame juga menjadi tanggung jawab Satpol PP. Jika reklame mengalami kerusakan, misal karena tertiup angin, Satpol PP berhak menurunkan reklame yang rusak,” lanjutnya. (edo/yan)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Sebagian reklame kecil terpasang di pohon dan tiang lampu di pinggir jalan protokol di Lamongan. Reklame yang melanggar pasal 17 Perbup Lamongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang tata cara penyelenggaraan reklame masih dibiarkan terpasang.
“Reklame yang ditempelkan di pepohonan dan tiang lampu jalan termasuk melanggar peraturan yang ada. Kemungkinan juga, reklame tersebut tidak memiliki izin,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perizinan I Dinas Penanaman Modal dan PTSMP Kabupaten Lamongan, Ivan Arsad Ardiansyah kemarin (20/4).
“Pengawasan diserahkan kepada Satpol PP. Jika reklame yang terpasang belum memiliki izin, maka penurunan reklame menjadi tanggung jawab Satpol PP,” lanjutnya.
- Advertisement -
Menurut Ivan, dinasnya juga berperan dalam prosedur pemasangan reklame. “Umumnya, dinas memberikan pengingat kepada pemohon agar pemasangan reklame memerhatikan estetika dan menjaga keindahan kota, misal tidak dipasang di fasilitas milik pemerintah,” katanya.
“Kami juga menegaskan hal tersebut dalam formulir permohonan izin reklame,” imbuhnya.
Untuk pelepasan reklame, kata Ivan, menjadi tanggung jawab pemohon izin. “Setelah masa tayang reklame berakhir, pemohon diharapkan untuk melepas reklame yang telah dipasang. Jika setelah masa tayang berakhir reklame masih terpasang, maka reklame akan diturunkan oleh Satpol PP,” jelasnya.
“Kerusakan pada reklame juga menjadi tanggung jawab Satpol PP. Jika reklame mengalami kerusakan, misal karena tertiup angin, Satpol PP berhak menurunkan reklame yang rusak,” lanjutnya. (edo/yan)