30.7 C
Bojonegoro
Tuesday, June 6, 2023

Bahas Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan

- Advertisement -

LAMONGAN, Radar Lamongan – Rancangan peraturan raerah (raperda) penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, masuk pembahasan DPRD Lamongan semester ini. Dalam penyelenggaraan peternakan dinilai masih kurang, karena masih banyak komplain terkait bau kandang dan kesehatan hewan.

 

‘’Itu inisiatif DPRD dari aspirasi masyarakat,’’ tutur Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Saifuddin Zuhri kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (19/3).

 

Saifuddin menjelaskan, belum adanya raperda membuat banyak yang masih membuat kandang dekat permukiman warga. Padahal, bau dari peternakan cukup mengganggu, yang tak jarang menimbulkan polemik.

- Advertisement -

 

‘’Ke depan, kita ingin semua itu tertata dengan baik, serta memenuhi kualifikasi kesehatan,’’ imbuhnya.

 

Sedangkan untuk kesehatan hewan, budaya masyarakat kalau ada hewan sakit malah disembelih agar tidak sampai mati. Sehingga, diakuinya, raperda ini menjadi kepedulian dari pemerintah terhadap kesehatan hewan.

 

‘’Padahal menurut kesehatan, justru hewan sakit tidak sehat dikonsumsi, khawatir ada sesuatu penyakit yang nanti berbahaya untuk manusia. Itu selama ini belum pernah diatur di perda, meskipun undang-undangnya ada,’’ ucapnya.

 

Saifuddin mengatakan, raperda ini demi kebaikan bersama, baik peternak maupun masyarakat sekitar peternak. Sehingga tidak timbul permasalahan. Selain itu, pihaknya ingin ke depan hewan yang masuk di Lamongan, lebih diperketat.

 

Sebab, diakuinya, penyaringan hewan masuk di Lamongan belum kuat. Yakni peternak membeli sapi, ternyata membawa virus. Akhirnya tidak terkontrol, karena belum ada aturan.

 

‘’Kalau ada Perda kan enak, Satpol PP bisa masuk,’’ katanya.

 

Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamonga, drh Rahendra menuturkan, masih belum ada konfirmasi terkait raperda tersebut. Namun pihaknya berharap dengan adanya raperda tersebut, bisa mengatur tata laksana peternakan yang ada di Lamongan.

 

‘’Dengan adanya itu, ada peraturan yang harus diikuti, ke depan harus ditata,’’ terangnya. (sip/ind)

LAMONGAN, Radar Lamongan – Rancangan peraturan raerah (raperda) penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, masuk pembahasan DPRD Lamongan semester ini. Dalam penyelenggaraan peternakan dinilai masih kurang, karena masih banyak komplain terkait bau kandang dan kesehatan hewan.

 

‘’Itu inisiatif DPRD dari aspirasi masyarakat,’’ tutur Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Saifuddin Zuhri kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (19/3).

 

Saifuddin menjelaskan, belum adanya raperda membuat banyak yang masih membuat kandang dekat permukiman warga. Padahal, bau dari peternakan cukup mengganggu, yang tak jarang menimbulkan polemik.

- Advertisement -

 

‘’Ke depan, kita ingin semua itu tertata dengan baik, serta memenuhi kualifikasi kesehatan,’’ imbuhnya.

 

Sedangkan untuk kesehatan hewan, budaya masyarakat kalau ada hewan sakit malah disembelih agar tidak sampai mati. Sehingga, diakuinya, raperda ini menjadi kepedulian dari pemerintah terhadap kesehatan hewan.

 

‘’Padahal menurut kesehatan, justru hewan sakit tidak sehat dikonsumsi, khawatir ada sesuatu penyakit yang nanti berbahaya untuk manusia. Itu selama ini belum pernah diatur di perda, meskipun undang-undangnya ada,’’ ucapnya.

 

Saifuddin mengatakan, raperda ini demi kebaikan bersama, baik peternak maupun masyarakat sekitar peternak. Sehingga tidak timbul permasalahan. Selain itu, pihaknya ingin ke depan hewan yang masuk di Lamongan, lebih diperketat.

 

Sebab, diakuinya, penyaringan hewan masuk di Lamongan belum kuat. Yakni peternak membeli sapi, ternyata membawa virus. Akhirnya tidak terkontrol, karena belum ada aturan.

 

‘’Kalau ada Perda kan enak, Satpol PP bisa masuk,’’ katanya.

 

Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamonga, drh Rahendra menuturkan, masih belum ada konfirmasi terkait raperda tersebut. Namun pihaknya berharap dengan adanya raperda tersebut, bisa mengatur tata laksana peternakan yang ada di Lamongan.

 

‘’Dengan adanya itu, ada peraturan yang harus diikuti, ke depan harus ditata,’’ terangnya. (sip/ind)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/