LAMONGAN, Radar Lamongan – Komisi D DPRD Lamongan menggelar audiensi dengan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (P-APDESI) Kabupaten Lamongan kemarin (18/4). Pembahasan di ruang banggar itu terkait teknis penyaluran bantuan pangan nontunai (BPNT).
“Sesuai petunjuk dari Kementrian Sosial, kpm (keluarga penerima manfaat) itu bisa dan boleh belanja di manapun tanpa ada paksaan dari warung tertentu,” tutur Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Abdul Somad.
‘’Kita gak mau bantuan yang diniatkan baik oleh pemerintah kepada kpm ini menjadi tidak bisa maksimal,” imbuhnya.
Menurut dia, pertemuan itu dihadiri 35 orang. Ke depan, komisinya ingin memotret secara langsung kondisi di lapangan.
“Jadi kita tahu persis seperti apa di lapangan, ini menjadi bahan kita. Penyaluran dan kualitas pangan ini tidak boleh dikondisikan,” katanya.
Menurut Somad, beberapa inti dari pertemuan itu di antaranya, penyaluran BPNT harus benar-benar dirasakan masyarakat dan dibelanjakan sesuai peraturan kemensos. Warung-warung di desa setempat akan dimaksimalkan, meskipun labanya Rp 1.000 – Rp 2.000.
“Bagaimanapun caranya, penyaluran dana BPNT agar benar – benar bisa dirasakan masyarakat dan dibelanjakan kehendak penerima,” ujarnya.
Anggota Komisi D DPRD Lamongan lainnya, Imam Fadli, menuturkan, ada keberatan dengan teknis penyaluran BPNT karena tidak sesuai pedoman kemensos. Ada penolakan e-warung, warung gotong royong, dan supplier yang mensuplai barang-barang tersebut.
“Berharap agar uang itu dibelanjakan oleh kpm di sekitarnya, di desanya dan tetangganya. Jadi uang itu berputar di tetangganya,” tuturnya.
Menurut dia, terkait penyaluran BPNT, komisi D tetap menilai harus sesuai pedoman dari kemensos. Tidak memakai e-warung atau gotong royong.
“Selama ini komisi D sudah menolak apapun itu namanya. Sekarang berganti nama warung gotong royong itu. Sudahlah sesuaikan dengan pedoman yang ada. Kpm silakan berbelanja sesuai petunjuk yang diberikan oleh kemensos,” tuturnya.
Kepala Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, Supratman, menuturkan, pihaknya berharap DPRD segera memanggil kepala dinas agar tidak menyediakan penyedia lagi. (sip/yan)