- Advertisement -
LAMONGAN, Radar Lamongan – Mekanisme pembagian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja perusahaan pada tahun ini telah ditetapkan Surat Edaran (SE) Menaker RI nomor M/1/HK.04/IV/2022. Isinya menetapkan perhitungan THR bagi karyawan dikembalikan pada metode sebelum datangnya pandemi Covid-19. Yakni, THR dicairkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Selain itu, besarannya dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima per bulan.
Kepala Disnakertrans Lamongan Agus Cahyono melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Lamongan Lailatul Masruroh membenarkan hal tersebut. ”Ya, pembagian THR untuk tahun ini sudah seperti sebelum pandemi,” kata Laila, sapaan aktabnya saat dikonfirmasi melalui telepon kemarin (17/4).
Selain itu, Laila juga mengkonfirmasi bahwa pembagian THR tidak dapat dicicil lagi oleh perusahaan seperti dua tahun sebelumnya. ”Sekarang sudah tidak bisa dicicil lagi, langsung diberikan penuh kepada karyawan. THR diberikan maksimal H-7 sebelum Idul Fitri,” lanjut Laila.
- Advertisement -
Laila mengatakan, pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR untuk pekerja dan perusahaan di Kabupaten Lamongan. ”Kami juga sudah memasang spanduk posko di depan kantor Disnaker,” tutur Laila.
Laila mengatakan, selain mengajukan langsung ke kantor Disnaker, aduan juga bisa dilayangkan secara tertulis. “Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis,” kata Laila. (edo/ind)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Mekanisme pembagian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja perusahaan pada tahun ini telah ditetapkan Surat Edaran (SE) Menaker RI nomor M/1/HK.04/IV/2022. Isinya menetapkan perhitungan THR bagi karyawan dikembalikan pada metode sebelum datangnya pandemi Covid-19. Yakni, THR dicairkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Selain itu, besarannya dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima per bulan.
Kepala Disnakertrans Lamongan Agus Cahyono melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Lamongan Lailatul Masruroh membenarkan hal tersebut. ”Ya, pembagian THR untuk tahun ini sudah seperti sebelum pandemi,” kata Laila, sapaan aktabnya saat dikonfirmasi melalui telepon kemarin (17/4).
Selain itu, Laila juga mengkonfirmasi bahwa pembagian THR tidak dapat dicicil lagi oleh perusahaan seperti dua tahun sebelumnya. ”Sekarang sudah tidak bisa dicicil lagi, langsung diberikan penuh kepada karyawan. THR diberikan maksimal H-7 sebelum Idul Fitri,” lanjut Laila.
- Advertisement -
Laila mengatakan, pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR untuk pekerja dan perusahaan di Kabupaten Lamongan. ”Kami juga sudah memasang spanduk posko di depan kantor Disnaker,” tutur Laila.
Laila mengatakan, selain mengajukan langsung ke kantor Disnaker, aduan juga bisa dilayangkan secara tertulis. “Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis,” kata Laila. (edo/ind)