LAMONGAN, Radar Lamongan – Satpol PP Lamongan telah mengedarkan surat imbauan saat Ramadan bagi hotel dan kafe atau rumah minum, kemarin (16/3). Manajemen hotel diimbau memperketat tamu yang menginap. Sedangkan, pemilik kafe atau rumah minum yang berizin, diimbau tak beroperasi sementara selama bulan puasa hingga setelah Lebaran.
‘’Memang benar, baru saja tadi (kemarin, Red) sudah mengirimkan surat ke beberapa kafe dan hotel di Lamongan,’’ tutur Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Lamongan, Sapari kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Kafe dilarang beroperasi mulai lusa (19/3) hingga usai Lebaran mendatang. Aturan ini sudah diberlakukan seperti Ramadan pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, manajemen hotel dan pemilik kafe sudah memahami aturannya. Untuk total kafe atau rumah minum sebanyak 14 titik. Sedangkan, untuk hotel sekitar 5 tempat yang diberikan surat.
‘’Tentunya ini agar tidak ada hal-hal yang negatif, sehingga untuk menghormati orang yang melaksanakan ibadah puasa,’’ ujar Sapari.
Sapari memastikan, pihaknya akan intens merazia warung minuman keras (keras) yang tak mengantongi izin. Nantinya, jika terdapat warung yang menjual miras saat Ramadan, akan diberikan sanksi yang cukup berat.
Sedangkan, seluruh manajemen hotel dan pemilik kafe, sudah memberikan kesepakatan akan tertib terhadap aturan. Sapari mengatakan, petugas nantinya juga intens melakukan operasi ke lapangan.
‘’Sedangkan kafe yang sudah diberikan surat tersebut, jika masih memaksa buka, maka akan dilakukan pencabutan surat izin usahanya,’’ tegasnya. (mal/ind)